Siarnitas.id – Menyambut Bulan Ramadhan 1442 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Majalengka menggelar rapat koordinasi mengenai pedoman pelaksanaan ibadah di tengah Pandemi Covid-19.
Rapat itu melibatkan seluruh elemen dan instansi terkait, digelar di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Kamis (08/04/2021).
Bupati Majalengka mengatakan pedoman ini berlaku hingga nanti menjelang pelaksanaan idul Fitri 1442 H.
Dia juga menegaskan bahwa tidak ada pelarangan ibadah di Bulan Ramadhan termasuk sholat Taraweh.
“Tidak adanya larangan beribadah selama Bulan Suci Ramadhan, Shalat Tarawih, tadarus, boleh dilakukan, mengenai ceramah keagamaan hanya berdurasikan 15 menit saja,” ucap Bupati.
Kebijakan itu berlaku juga pada Sholat Idul Fitri. Bupati menegaskan, tidak ada larangan untuk melaksanakan sholat Idul Fitri secara bersama-sama.
Hanya saja, baik Sholat Tarawih maupun sholat idul fitri, pelaksanaan ibadah itu harus dipastikan menerapkan protokol kesehatan.
“Hingga nanti pelaksanaan Shalat Idul Fitri baik itu di Masjid, ataupun di lapangan boleh dilakukan akan tetapi dengan syarat harus mentaati Protokol Kesehatan, dimana nantinya dalam penyelenggaraannya seperti shalat ied adanya pembatasan 50peesen dan pembatasan jarak juga,” pungkas Bupati. (Fik)