Beranda Ragam BRIN Paksa Pengosongan Rumah Puspiptek, P3RNP: Satu Langkah Saja ke Halaman Maka...

BRIN Paksa Pengosongan Rumah Puspiptek, P3RNP: Satu Langkah Saja ke Halaman Maka Kami Laporkan Sebagai Tindak Pidana

221
0
Rumah Puspiptek
Foto: Peringatan kepada BRIN dari warga perumahan Puspiptek

siarnitas.id – Wakil Sekretaris Persatuan Pioner Penghuni Rumah Negara Puspiptek (P3RNP) Edy menyebut pihaknya bakal menolak terjadinya pengosongan paksa rumah warga oleh BRIN.

Dalam pengosongan paksa rumah tersebut, lanjut Edy, pihaknya bakal menghadang dan bakal melakukan penolakan pengosongan rumah tersebut.

“Kami yang tergabung dalam P3RNP siap untuk melakukan penghadangan dan penolakan khususnya pada hari ini,” tegas Edy saat dikonfirmasi pada Senin (20/5/2024).

Dirinya menegaskan bahwa penolakan aksi tersebut bakal dihadirkan 200 orang dari warga untuk membela yang terdampak dalam pengosongan rumah pada hari ini.

Menurutnya, sikap BRIN tidak mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap warga Puspiptek, sehingga eksekusi pengosongan rumah tersebut tidak berdasarkan dengan putusan pengadilan.

“Bersasarkan ketentuan yang ada bahwa pengusiran itu harus ditetapkan oleh pengadilan. Nah ini kan belum ada keputusannya,” imbunya.

“Jadi kalau BRIN memaksa, jangankan memasuki rumah, melangkah satu langkah saja ke halaman maka kami laporkan sebagai tindak pidana,” tandasnya.

Baca Juga : Warga Perumahan Puspiptek Serpong Tolak Pengosongan Rumah oleh BRIN

Sebelumnya diberitakan, Warga perumahan Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) tergabung dalam Persatuan Pioner Penghuni Rumah Negara Puspiptek (P3RNP) bakal melakukan penolakan tiga rumah dinas oleh BRIN.

Tiga rumah dinas yang bakal dikosongkan oleh BRIN berada di Blok 3B Nomor 26, Blok 3D 29 dan 30. Pengosongan itu BRIN mengklaim untuk melakukan pelebaran jalan.

Dari pantauan di lokasi, warga telah mempersiapkan penolakan sejak dari pagi hari dengan memasang spanduk penolakan pengosongan rumah.

Warga Blok 3D Nomor 29, April yang terdampak mengatakan, pengosongan rumah yang dilakukan oleh BRIN dianggap tidak sah.

Menurutnya, dalam pengosongan rumah tersebut BRIN tidak memiliki hak secara hukum yang berlaku.

“Kami sadar sepenuhnya bahwa BRIN tidak punya hak (wewenang) untuk melakukan pengosongan atau upaya paksa terhadap rumah kami,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2024).

“Jadi apapun yang dilakukan BRIN untuk melakukan eskalasi. Kami proses sesuai peraturan dan hukum yang berlaku,” sambungnya.

Perlu diketahui, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah melayangkan surat kepada pensiunan ilmuwan Puspiptek yang menghuni rumah dinas.

Surat tersebut dengan nomor: B-2575/II.2.4/PL.02.00/5/2024 perihal eksekusi pengosongan rumah negara.

Dimana akhir isi surat itu agar warga yang dilayangkan surat untuk mengosongkan rumah terakhir pada 20 Mei 2024.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini