Beranda Yudikatif Bocah Satu Tahun Tewas Usai Dianiaya Pacar Ibunya di Jakbar

Bocah Satu Tahun Tewas Usai Dianiaya Pacar Ibunya di Jakbar

340
0
Bocah Satu tahun
Ilustrasi bocah dianiaya

siarnitas.id – Seorang bocah usia satu tahun tewas setelah dianiaya kekasih SMD (27) pacar ibunya VA (24). Ibunya merupakan seorang janda muda warga Palmerah, Jakarta Barat.

Bocah tersebut tewas lantaran ditonjok dan digigit pelaku SMD. Korban yang kesakitan lantas mulai memuntahkan cairan berwarna kuning sebelum akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga : Kapolri Mutasi Ratusan Kapolres, Ini Daftar Lengkapnya

“Dalam kasus ini pelaku melakukan kekerasan terhadap anak dengan cara korban dalam posisi berdiri oleh pelaku ditonjok menggunakan batu cincin ke arah dada dan perut korban sebanyak 3 kali sampai korban terjatuh ke kasur dan muntah-muntah,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan, dikutip Minggu (29/1/2023).

Tak hanya itu, Kata Haris, pelaku juga menggigit korban pada bagian kaki dan mencelupkan kepala korban ke ember. peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (25/1) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, VA yang hendak masuk ke kamar anaknya setelah mencuci, tiba-tiba dikunci dari dalam oleh tersangka. VA yang mendengar suara tangisan anaknya dari dalam kamar lantas berteriak kepada pelaku ‘Lu apain anak gue’.

Sekitar 5 menit, kemudian tersangka membuka pintu dan VA mendapati anaknya berada di atas lemari sambil muntah-muntah. Saat ditanya, tersangka mengatakan bawa korban masuk angin.

Kemudian sekitar pukul 00.00 WIB ibu korban sempat bertengkar dengan tersangka karena terdapat luka lebam pada bagian paha kanan-kiri korban. Selain itu, korban juga masih terus muntah-muntah.

Keesokan harinya, sekitar pukul 06.30 WIB korban dibawa ke rumah sakit karena kejang-kejang. Namun, sekitar pukul 15.30 WIB korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Polisi yang menerima laporan atas kasus ini lantas langsung melakukan penangkapan terhadap SMD. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa tersangka baru saja keluar dari penjara.

Baca Juga : Polres Lebak Ringkus 3 Pelaku Spesialis Pencuri Kambing

“Pelaku baru saja keluar dari penjara karena kasus narkoba,” terang Haris.

Haris juga menjelaskan bahwa ibu korban VA memang menjalin asmara dengan SMD dan tinggal bersama.

“Mereka antara pelaku dengan pelapor saling kenal dan menjalin kasih selama 2 bulan dan tinggal satu rumah tanpa adanya status ikatan perkawinan,” katanya.

Baca Juga : Tolak Kenaikan Harga Air Minum, HMI Cabang Indramayu Soroti PDAM Tirta Darma Ayu

Atas perlakuannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) UURI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UURI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini