Beranda Ragam Biadab! Puluhan Oknum Leasing Tarik Paksa Mobil Jurnalis Liputankota.com

Biadab! Puluhan Oknum Leasing Tarik Paksa Mobil Jurnalis Liputankota.com

283
0
Liputankota.com
Foto: laporan jurnalis Liputankota.com

Tangerang Selatan, siarnitas.id – Puluhan oknum leasing atas nama PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia menarik paksa mobil milik Jurnalis Liputankota.com, Jicris Syahputra Tarigan di Kelapa Dua, Senin (12/6/2023) malam hari.

“Ya ini mobil udah lunas, kok tiba-tiba ada 10 orang dari pihak leasing mengambil paksa mobil saya,” kata Jicris.

Baca Juga : Road to Tangsel Marathon, Benyamin Harap Peserta Capai 10 Ribu

Pasalnya, Mobil Innova warna hitam bernopol B 1831 CMU milik Jurnalis tersebut sudah dibayar lunas dan tidak memakai sistem kredit dengan nilai Rp165 juta tertanggal 24 Desember 2021.

Menurutnya, mobil itu ditarik paksa sejumlah oknum yang mengaku dari leasing PT. JACCS Mitra Pinashtika Mustika Finance Indonesia.

Mobil jurnalis Liputankota.com tersebut ditarik paksa di Dunkin Donat Gading Serpong, Kelapa Dua, oleh 10 oknum yang mengaku leasing dari PT. JACCS Mitra Pinashtika Mustika Finance Indonesia.

Dirinya sudah membuat laporan terkait penarikan paksa oleh 10 oknum leasing yang mengaku dari PT. JACCS Mitra Pinashtika Mustika Finance Indonesia ke Polres Tangerang Selatan.

“LP dengan nomor TBL/B/1160/VI/2023/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, dengan membawa 4 orang saksi, berikut 4 barang bukti yaitu foto surat tugas, faktur jual beli mobil, kwitansi jual beli mobil, dan foto copy BPKB mobil,” jelasnya.

“Saya harap pihak Kepolisian bisa menangkap para oknum leasing, serta orang yang telah menggelapkan BPKB saya dan sudah dilaporkan pada 17 Februari 2023 lalu,” sambungnya.

Baca Juga : Najib Benarkan Ada ASN Tangsel Jadi Bacaleg Partai Gerindra

Alasan penarikan paksa mobil milik Jicris Syahputra Tarigan tersebut adalah karena mobil tersebut sebagai bukti pinjam uang dengan BPKB yang menurutnya sudah digelapkan oleh terduga pelaku berinisial TH alias F

Soal penggelapan BKPB oleh terduga pelaku berinisial TH alias F itu, Jicris telah membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Tangsel dengan nomor LP TBL/B/381/II/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya pada 17 Februari 2023 lalu.

“Itu sudah jelas BPKB digelapkan. Dan herannya, kok bisa si leasing meminjamkan uang tanpa bukti fisik mobil?,” tandasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini