Beranda Ragam Begini Cara Perpanjang dan Syarat Membuat SKCK 2023

Begini Cara Perpanjang dan Syarat Membuat SKCK 2023

158
0
Syarat membuat SKCK
Ilustrasi SKCK

siarnitas.id – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disebut SKCK diperlukan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan di institusi pemerintah atau swasta, pengajuan visa, mendaftar beasiswa, dan lainnya.

SKCK merupakan dokumen resmi untuk membuktikan seseorang berperilaku baik secara hukum. Surat tersebut berisi keterangan resmi dari kepolisian yang menyatakan orang bersangkutan memiliki catatan kriminal atau tidak.

Baca Juga : Pembukaan dan Registrasi Online Rekrutmen Bersama BUMN Diundur Jadi 11 Mei 2023

Masa berlakunya SKCK hanya enam bulan sejak tanggal diterbitkannya. Apabila SKCK Anda masih aktif, tetapi masa berlakunya hampir habis bisa melakukan perpanjangan SKCK.

Jika masa berlaku SKCK sudah melewati batas tanggal yang ditentukan, hal yang harus dilakukan yaitu membuat pembaruan SKCK ke Kantor Kepolisian setempat.

Cara perpanjang SKCK yang akan lewat dari masa berlakunya bisa diproses langsung di kantor kepolisian, baik polsek, polres, polda, maupun Mabes Polri.

Syarat Perpanjangan SKCK

Syarat perpanjangan SKCK memiliki sedikit perbedaan dari syarat pembuatan SKCK baru.

Di bawah ini daftar dokumen yang wajib Anda bawa saat perpanjangan SKCK.

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar

3. Fotokopi Akta Kelahiran 1 lembar. Jika tidak ada akta bisa dengan ijazah terakhir

4. Pas foto 4×6 dengan latar merah 3 lembar

Cara Perpanjangan SKCK 2023

Cara perpanjang SKCK 2023 dapat mengunjungi langsung polsek, polres, polda, atau Mabes Polri, serta membawa seluruh persyaratan.

Datang ke Kantor Kepolisian pada Senin-Jumat, di jam operasional pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

1. Masuk ke loket pelayanan SKCK.

2. Menjelaskan ke petugas pelayanan, bahwa keperluan Anda yaitu perpanjangan SKCK.

3. Menyerahkan dokumen persyaratan ke petugas SKCK untuk diverifikasi. Apabila dokumen lengkap akan segera diproses, jika tidak lengkap dokumen akan dikembalikan.

4. Apabila dokumen persyaratan Anda lengkap, akan dilanjutkan ke tahap pengambilan rumus sidik jari.

5. Petugas akan kembali mengecek kelengkapan dokumen untuk verifikasi tahap kedua.

6. Proses penerbitan SKCK yang sudah diperpanjang.

7. Perpanjangan SKCK selesai dan akan diserahkan ke pemohon.

Baca Juga : Menolak RUU Kesehatan, Lima Organisasi Profesi Bidang Kesehatan Gelar Aksi di Jakarta

8. Biaya Perpanjangan SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah NO.76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30 ribu dan disetorkan kepada kas negara setiap harinya. Baik pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan biayanya sama.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini