Siarnitas.id – Polemik pembangunan lapangan padel Loka Padel di Jalan Tandon Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya berujung tindakan tegas. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangsel resmi menyegel sarana olahraga tersebut pada Rabu (18/2/2026).

Ironisnya, penyegelan dilakukan tak lama setelah Loka Padel menggelar soft opening. Penyegelan ini dilakukan lantaran bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diwajibkan dalam aturan yang berlaku.

Anggota PPNS Satpol PP Tangsel, Yogi, menjelaskan langkah tegas tersebut diambil karena pihak pengelola dinilai tidak kooperatif saat dipanggil.

“Pada hari ini, Rabu 18 Februari 2026, kami melakukan penghentian sementara kegiatan pembangunan atau bangunan di daerah Tandon Ciater. Setelah kami panggil, tidak ada respons dari pemilik bangunan, bahkan konfirmasi untuk reschedule pun tidak ada. Kami langsung melakukan penyegelan karena belum memiliki PBG. Bangunan sarana olahraga itu lapangan padel, Loka Padel,” kata Yogi, kepada redaksi siarnitas.id di kantornya, pada Rabu (18/2/2026).

BACA JUGA :  Pembangunan Loka Padel di Tandon Ciater Diduga Langgar Aturan, Perintah Walikota Tangsel Untuk Distop Dicuekin Satpol PP

Ia juga mengungkapkan bahwa sempat terjadi perdebatan di lokasi saat proses penyegelan berlangsung.

“Mereka sempat berdebat, mengaku sudah pernah dipanggil oleh pihak Tibum. Tapi di bidang penegakan ada di bidang kami. Kami juga melakukan pemanggilan dan tidak ada kooperatif dari pemilik bangunan, bahkan konfirmasi tidak ada. Jadi kami melakukan tindak lanjut berupa penghentian sementara,” tegasnya.

Yogi menambahkan, aturan mengenai kewajiban PBG sudah sangat jelas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Untuk aturan hukum di dalam Perda PBG Pasal 109 menyatakan bahwa untuk melakukan aktivitas pembangunan harus memiliki dulu PBG. Sudah jelas dalam Perda Nomor 3 Tahun 2023 bahwa untuk melakukan kegiatan pembangunan harus memiliki izin PBG,” jelasnya.

BACA JUGA :  UKM Tangsel Meriahkan Penutupan Market Day TK Islam Al-Azhar BSD

Sebelumnya diberitakan, polemik pembangunan GOR Loka Padel memang sudah memanas. Pengelola disebut mangkir dari panggilan Satpol PP terkait dugaan pelanggaran Perda Kota Tangsel Nomor 5 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung, khususnya Pasal 135 ayat (1) huruf C.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, bangunan yang belum memenuhi persyaratan perizinan dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara pembangunan.

Pelaksana Anggota Satpol PP Tangsel, Wira, bahkan telah memberi sinyal tindakan tegas sejak beberapa hari sebelumnya.

“Enggak hadir (pemanggilan) Minggu besok kita tindak deh. Hari Rabu 18 Februari 2026. Tindakannya dihentikan sementara disegel PPNS,” katanya kepada redaksi siarnitas.id melalui sambungan WhatsApp, Jumat (13/2/2026).

Kini, garis Satpol PP Tangsel sudah jelas: tak ada toleransi bagi bangunan yang berdiri tanpa izin resmi.

BACA JUGA :  Menara Tower Monopol di TPBU Makam Pamahan Tangsel Diduga Milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia

Kasus Loka Padel menjadi peringatan keras bagi pengembang dan pengelola usaha di Tangsel agar mematuhi aturan sebelum beroperasi.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News