Beranda Ragam Aksi Damai di DPRD, Aliansi Jurnalis Tangsel Tolak Revisi Undang-undang Penyiaran

Aksi Damai di DPRD, Aliansi Jurnalis Tangsel Tolak Revisi Undang-undang Penyiaran

136
0
Aliansi Jurnalis Tangsel
Foto: Aliansi Jurnalis Tangsel Lakukan Aksi di DPRD Tangsel.

siarnitas.id – Aliansi jurnalis Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan aksi di depan Gedung DPRD Tangsel dengan tuntutan menolak keras adanya Revisi Undang-undang (RUU) tentang Penyiaran.

RUU Penyiaran tersebut dianggap dapat membungkam karya jurnalistik terkhusus dalam hal berita eksklusif atau investigasi.

Aliansi Jurnalis Tangsel merupakan gabungan organisasi dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tangsel, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tangsel, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Provinsi Banten.

Ketua PWI Kota Tangsel Ahmad Eko Nursanto mengatakan, bahwa adanya RUU Penyiaran akan membungkam karya-karya jurnalistik yang selama ini menjadi informasi terdepan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

“Karya-karya kita bisa dibungkam karena RUU Penyiaran ini, kita menegaskan sangat menolak RUU Penyiaran,” katanya saat aksi di DPRD Tangsel, Selasa (4/6/2024).

Menurutnya, RUU Penyiaran sangat bertolak belakang dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Sangat jelas ini RUU Penyiaran sangat bertolak belakang dengan UU Nomor 40 tahun 1999,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan Koordinator Wilayah IJTI Kota Tangsel Ahmad Baehaqi mengatakan, dirinya sangat tegas menolak dan meminta kepada DPRD Kota Tangsel untuk menyampaikan aspirasi ini kepada DPR RI.

“Kita sangat tegas menolak RUU pembungkam demokrasi ini, RUU ini bisa menghambat karya-karya jurnalistik,” tegasnya.

“Kami meminta kepada Ketua DPRD Kota Tangsel untuk menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI,” tambahnya.

Baca Juga : Sah! Ahmad Eko Nursanto Kembali Nahkodai PWI Tangsel Periode 2023-2026

Di tempat yang sama, Koordinator AJI Jakarta Biro Banten Muhamad Iqbal menegaskan, organisasi dan insan pers harus menolak segala upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Salah satunya melalui Revisi UU Penyiaran dengan sejumlah pasal bermasalahnya.

“Kita tahu, peran pers terhadap publik sangat penting, jangan sampai pers dibungkam sehingga kesewenang-wenangan penguasa semakin menindas,” tegasnya.

Iqbal juga menekankan, tidak boleh ada suatu lembaga yang over power membungkam kebebasan pers.

“Jangan sampai ada satu lembaga dalam hal ini KPI menjadi over power, sehingga kebebesan menulis berita menjadi kembali ke masa Dunia Dalam Berita Orde Baru,” tekannya.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh insan pers tersebut berjalan dengan damai di bawah teriknya matahari.

Aksi tersebut diakhiri dengan Ketua DPRD Kota Tangsel, Abdul Rasyid menandatangani pakta integritas untuk menolak RUU Penyiaran tersebut.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini