siarnitas.id – Emtek Group melalui Surya Citra Media (SCM) meminta kepada masyarakat Indonesia untuk tidak nobar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris. Masyarakat yang masih melakukan nobar akan dikenakan sanksi hukum.
Diketahui, Emtek Group melalui Surya Citra Media (SCM) yang memiliki hak siaran untuk Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris.
Tak main-main, SCM menggandeng Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumhan dan Bareskrim Polri untuk menindak warga yang nobar.
Baca Juga : FOPI Tangsel Sukses Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Tingkat Daerah Provinsi Banten
Direktur IEG Hendry Lim, mengatakan acara nobar harus mengantongi izin dulu apalagi kalau menarik biaya tiket. Nobar di daerah lain seperti perkampungan hingga pos ronda juga dilarang.
“Jadi yang namanya nobar, Anda menarik iuran atau tidak menarik iuran, itu harus meminta izin dulu. Meskipun, nontonnya Free To Air (FTA). Karena, yang namanya FTA itu adalah tayangan yang digratiskan, tapi digratiskan untuk personal,” kata Hendry. Kamis (23/6).
Ia menambahkan untuk nonton Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris untuk ditempat pribadi. Pihaknya pun membandingkan dengan negara tetangga terkait harga yang diperuntukan siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris.
“Jadi FTA untuk ditonton di tempat pribadi. Ada juga yang berbayar selain FTA. Berbayar itu kami bikin semurah mungkin. Indonesia itu negara yang berbayar, salah satunya yang termurah di Dunia, cek di negara tetangga itu beberapa kali lipat dari kita,” ungkapnya.
Baca Juga : Forum Warteg Tangsel bersama Gang Legal Bagi-bagi Nasi Gratis
Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris disiarkan di televisi milik swasta. Pemilik sudah membayar mahal untuk hak siar. Menurutnya, nonton dengan keluarga justru sangat diimbau.
“Misalnya kamu kumpul sama teman-teman kamu di rumah, ya boleh lah sekeluarga nonton. Justru diimbau. Tapi kalau kamu sudah kumpulin massa, berapapun jumlahnya dan di tempat umum narik bayarannya atau tidak, tetap harus izin,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Dirjend Kekayaan Intelektual pada Kemenkumham, Brigjen (Pol) Anom Wibowo menegaskan pihaknya meminta kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan yang ada, apabila melanggar, nanti akan dikenakan sanksi yang menanti.
Baca Juga : Arab Saudi Larang Warganya Kunjungi 16 Negara, Termasuk Indonesia
“Beberapa diantaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tandasnya.
Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News
(bam)