Siarnitas.id – Rencana pembangunan proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) resmi dibatalkan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut keputusan itu merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi ini perintah perpres, pasalnya menyebutkan segala kegiatan yang belum dibangun dari Perpres Nomor 35 Tahun 2019 itu diakhiri,” kata Hanif di Tangerang, Jumat (24/10/2025).
Pembatalan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Sebagai gantinya, proyek PSEL untuk wilayah Tangerang dan Tangsel akan dipusatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
Hanif menjelaskan, pembangunan PSEL Jatiwaringin kini sudah masuk tahap persiapan.
Proyek ini akan dibiayai oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia, yang sedang menyeleksi para pengembang dan kontraktor.
“Danantara saat ini sedang melakukan kelas kualifikasi terhadap para developer, para pembangun, dengan tahapan-tahapan proses pengadaan barang dan jasanya. Jadi dalam waktu segera tentunya akan segera diputuskan pemenang dari pelaksanaan waste to energy untuk daerah aglomerasi Tangerang ini,” jelasnya.
Hanif menargetkan, pembangunan PSEL Jatiwaringin akan dimulai pada 2026 dan rampung dalam dua tahun.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah di wilayah Tangerang, termasuk Tangsel, segera menyiapkan langkah sementara untuk menangani sampah selama proses pembangunan berlangsung.
“Kemudian selama dua tahun itu maka kita akan menimbun sampah. Sampah yang akan terjadi hampir berjumlah dua juta ton. Jadi kalau satu tahun satu juta, dua tahun akan ada dua juta ton yang harus segera dipikirin sambil menunggu waste to energy,” tutup Hanif.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

