siarnitas.id – Warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu bingung. Polres Tangsel kembali membuka layanan SIM Keliling hari ini, Selasa (7/10/2025), di tiga titik berbeda.
Adapun jadwal dan lokasi pelayanan hari ini sebagai berikut:
• ITC BSD: Pukul 08.00–11.00 WIB dan sore pukul 15.00–16.30 WIB
• Pamulang Square: Pukul 08.00–11.00 WIB
• Bintaro Plaza: Pukul 08.00–10.00 WIB
Layanan SIM Keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas Polres Tangsel.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarifnya sebesar:
• Rp80.000 untuk SIM A
• Rp75.000 untuk SIM C
Sebelum datang ke lokasi, pastikan Anda membawa dokumen berikut:
• Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku
• Fotokopi dan asli SIM lama
• Bukti cek kesehatan
• Bukti tes psikologi
Polres Tangsel mengimbau masyarakat agar menyiapkan seluruh berkas dengan lengkap agar proses perpanjangan berjalan cepat dan lancar.
Sebagai pengingat, pengendara wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News