siarnitas.id – Bagi warga Tangerang Selatan yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Tangerang Selatan kembali membuka layanan SIM Keliling di tiga lokasi berbeda, Senin (6/10/2025).

Adapun jadwal dan lokasi pelayanan hari ini sebagai berikut:

• ITC BSD: Pukul 08.00–11.00 WIB dan sore pukul 15.00–16.30 WIB

• Pamulang Square: Pukul 08.00–11.00 WIB

• Bintaro Plaza: Pukul 08.00–10.00 WIB

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru.

Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

BACA JUGA :  Bapenda Tangsel Gelar Sosialisasi Ekstensifikasi Pajak BPHTB

Syarat yang harus disiapkan:

1. Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku

2. Fotokopi dan asli SIM lama

3. Bukti cek kesehatan

4. Bukti tes psikologi

Polres Tangsel mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi pelayanan agar proses perpanjangan berjalan cepat dan lancar.

Sebagai pengingat, setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News