siarnitas.id – Suasana di Jalan Pahlawan, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, mendadak memanas, hal itu karena adanya proyek galian kabel fiber optik (FO) yang tengah berlangsung menuai protes keras dari warga dan pedagang sekitar.

Pasalnya, penggalian yang dilakukan dinilai serampangan, tanpa sosialisasi, hingga membuat perekonomian rakyat kecil terganggu.

Damrullah, seorang pedagang yang sehari-hari mengais rezeki di lokasi, meluapkan kekesalannya. Dagangannya terpaksa tertutup tumpukan tanah bekas galian, membuat pembeli enggan datang.

Bahkan, beberapa pedagang lain memilih libur berjualan lantaran aksesnya benar-benar terhambat.

Baca Juga : Operator Fiber Optic Pasang Kabel Ditiang, Wakil Walikota Tangsel: Putus!

“Kok penggalian kabel optik nggak ada pemberitahuan dulu ya. Kan otomatis pedagang yang depannya digali terganggu, malah banyak yang libur dagang. Dan itu pun digali sudah di area tanah hak orang, bukan lagi di trotoar,” ujar Damrullah dengan nada kesal, ditulis pada Senin (8/9/2025).

BACA JUGA :  Satpol PP Tangsel Bakal Bongkar Soal Reklame Remaja Kuring Menjorok ke Jalan

Meski mengakui galian FO diperuntukkan bagi kepentingan umum, warga menilai cara pelaksana proyek terlalu arogan karena sama sekali tidak menghargai masyarakat terdampak.

“Kalau memang ada pekerjaan, ya sampaikan dulu lah. Jangan sampai kita yang cari makan di pinggir jalan justru dirugikan. Minimal ada koordinasi,” jelasnya.

Gelombang protes ini akhirnya sampai ke telinga anggota DPRD Kota Tangsel, Sudiar, dari Fraksi PKB. Dirinya mengaku menerima banyak laporan warga yang geram dengan proyek ini.

Sudiar menegaskan, proyek apa pun, terlebih yang bersumber dari pemerintah, tidak boleh merugikan masyarakat sekitar.

“Terlebih lagi kita lihat, dari galian itu menutupi dagangan warga. Tanah bekas galian juga membuat dagangan di sekitar jadi kotor. Hal ini jelas tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Menu Khas Nusantara, Hotel Santika BSD City Hadirkan Bebek Bakar Woku

Ia menambahkan, seharusnya sebelum melakukan pengerjaan proyek galian, pihak pelaksana wajib melakukan sosialisasi atau pemberitahuan terlebih dahulu.

Dengan begitu, masyarakat bisa memahami tujuan proyek sekaligus menyiapkan langkah agar aktivitas mereka tidak terganggu.

“Semestinya setiap galian itu harus juga ada pemberitahuan, tidak sembarangan seperti ini. Warga punya hak untuk tahu,” lanjutnya.

Baca Juga : Relokasi Kabel Fiber Optic Udara ke Tanah Bakal Dikerjakan 5 Ruas Titik di Tangsel Tahun 2025

Sudiar berjanji akan segera memanggil pihak terkait yang mengerjakan proyek tersebut. Ia menuntut adanya klarifikasi sekaligus komitmen agar ke depan tidak lagi terjadi pengerjaan proyek semena-mena.

“Dalam waktu dekat saya akan panggil pihak yang mengerjakan proyek ini. Kita minta klarifikasi, sekaligus menegaskan agar ke depan harus lebih tertib dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Kuncen Makam di Majalengka Dapat Honorium Tiap Bulan

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News