Beranda Kota Tangerang Pelamar Kerja Kehilangan Helm di Parkiran Resmi Bilangan Cyberpark Karawaci

Pelamar Kerja Kehilangan Helm di Parkiran Resmi Bilangan Cyberpark Karawaci

806
0
Cyberpark Karawaci
Foto: tempat Parkir Motor resmi di Bilangan Cyberpark Karawaci

siarnitas.id – Seorang pelamar kerja telah kehilangan helm di parkiran resmi di Bilangan Cyberpark Karawaci, Kota Tangerang.

Pelamar kerja itu berinisial RS bercerita kepada redaksi siarnitas.id melalui telepon WhatsApp, bahwa dirinya tiba di lokasi pada pagi hari sekira pukul 08.42 WIB dengan memarkirkan motornya di parkiran resmi Cyberpark Karawaci.

Baca Juga : Dishub Tangsel Mulai Susun Regulasi Tarif Parkir

“Saya mengendarai motor kesana dan masuk parkir motor tidak ada kecurigaan apa-apa pun karena memang banyak motor parkir setelah pintu masuk motor,” kata RS, Jumat (28/7/2023).

RS mengakui dirinya merasa biasa saja saat memarkirkan motor, sebab banyak motor lain yang juga parkir di tempat itu. Dirinya juga merasa aman, karena sempat melihat sejumlah pegawai parkir sedang berjaga di pintu masuk parkiran.

“Sempat saya lihat beberapa pegawai parkiran menjaga pintu masuk dan keluar di area parkir tersebut. Saya lewati sambil mengendarai motor. Saya parkir di tengah area parkir karena saya pikir area ini berbaris dengan motor lainnya,” jelas RS.

Lalu, dirinya menaruh helm yang di kunci pada spion tanpa rasa curiga. Setelah itu usai melamar pekerjaan dan kembali ke parkiran, ternyata helm yang ia taruh di spion motor tersebut sudah raib (hilang).

“Sekitar jam 13.30 saya hendak pulang kembali ke tempat parkiran. Ketika sampai di motor, saya kaget karena Helm saya sudah tidak ada,” jelas dia.

Setelah helm nya hilang, RS juga tak melihat petugas parkiran di area itu, namun petugas parkir berpindah di sisi pintu keluar lainnya.

“Setelah bertemu petugas parkir saya menyampaikan jika helm yang saya gunakan di awal telah hilang,” tutur RS

Kepada RS, petugas keamanan langsung menjawab bahwa sudah ada pengumuman bahwa barang berharga jangan di tinggal di kendaraan.

Pada saat itu, RS juga sempat menanyakan kepada petugas soal CCTV di area parkir tersebut.

“Sebelum dia (petugas) sempat cerita bahwa disitu tidak ada CCTV ketika saya tanyakan, akhirnya saya menyudahi pembicaraan alot dengan mengatakan bahwa ini salah system. Kenapa ngga ada cctv di area parkir?” ujar RS.

Baca Juga : Waduh, Tarif Parkir Off Street di Tangsel Dimanfaatkan Pihak Tertentu

Lantaran tidak membuahkan hasil, RS melaporkan hal ini ke managemen parkiran di bantu oleh teman di tempat ia melamar pekerjaan.

Padahal, dalam Putusan MA No 3416/Pdt/1985 : Majelis hakim berpendapat perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, dengan begitu hilangnya milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.

Lalu, dalam undang-undang (UU) Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 19 pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

“Beberapa waktu selanjutnya teman saya whatsapp ke managemen parkiran perihal kehilangan helm tersebut, dan di balas dengan agak lama, karena teman saya memberitahukan bahwa kehilangan helm di parkiran tersebut adalah tanggung jawab dari penyedia parkiran,” ungkap RS.

RS pun menyayangkan manajemen parkir di Cyberpark Karawaci ini.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini