Beranda Tangerang Raya Kasus Pembunuhan WNA di Apartemen Paragon, Polres Tangsel Belum Temukan Barbuk Pisau

Kasus Pembunuhan WNA di Apartemen Paragon, Polres Tangsel Belum Temukan Barbuk Pisau

582
0
Pembunuhan WNA di Tangsel
Foto: Press Conference Polres Tangsel

Tangerang Selatan, siarnitas.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) belum menemukan barang bukti (Barbuk) pisau dalam pembunuhan Warga Negara Asing (WNA) berinisial GOO (39) di Apartemen Paragon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (11/7/2023).

Dirinya mengakui bahwa barang bukti pisau dalam penusukan WNA tersebut hingga saat ini masih dalam pencarian.

“Barang bukti pisau kita masih melakukan pencarian,” kata Aldo.

Baca Juga : TNI dan Polri Daftar Bacaleg, Bawaslu Tangsel: Dipersyaratan Dia Harus Mengundurkan Diri

Barang bukti pisau tersebut, lanjut Aldo, dirinya mengklaim bahwa Barbuk tersebut dibuang oleh tersangka ke Kali Cisadane.

“Pisau dibuang di kali Cisadane,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakapolres Tangsel, Kompol Yudi Permadi mengatakan kronologi terjadinya penusukan WNA asal Nigeria dengan berinisial GOO (39) di Apartemen Paragon dengan motif ketersinggungan.

“Adapun motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tersangka merasa tersinggung kepada korban saat menaiki sepeda motor dengan kecepatan tinggi di depan tersangka yg sedang nongkrong bersama temannya,” kata Yudi.

Kompol Yudi menjelaskan bahwa tersangka berinisial FIT (31) sedang nongkrong dan berbincang bersama saksi-saksi sambil minum-minuman keras di trotoar depan Indomaret Apartemen Paragon Village Binong.

Kemudian sekitar Pukul 24.05 WIB, korban datang dari arah jalan raya Binong mengendari sepeda motor matic dengan kecepatan tinggi masuk ke area Apartemen Paragon Village yang memberhentikan sesaat di depan tersangka nongkrong, lalu sepeda motor dijalankan kembali ke belakang Apartemen Paragon.

“Korban datang kembali dari arah luar masuk ke area apartemen. Akibat perbuatan korban tesebut, membuat tersangka tersinggung dan kesal bahkan tersangka berteriak dengan kalimat” HOEE !! bukannya korban berhenti dan meminta maaf justru menambah kecepatan sepeda motonya,” jelasnya.

Oleh karena hal tersebut, tersangka yang dibawah pengaruh minuman keras mengejar sepeda motor korban, setelah sampai di pintu keluar, korban berhenti.

Pada kesempatan itu, tersangka menarik kerah kaos korban dari arah depan dan menusuk perut dan dada korban dengan pisau dapur yang diambil dari jok sepeda motor miliknya.

Karena korban kesakitan, maka korban lari ke arah Area Apartemen Paragon, tersangka mengejarnya lari balik arah ke luar jalan raya yang kemudian korban jatuh di pinggir jalan raya dan tersangka saat itu mendapat kesempatan menusuk kembali badan korban berkali kali.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka pada bagian kepala, punggung. dada, perut, lengan kiri, lengan kanan atas akibat senjata tajam.

Selanjutnya korban diberikan pertolongan oleh saksi dengan cara dibawa menggunakan mobil miliknya ke RS Keluarga Kita yang kemudian dirujuk ke RS Hermina Bitung namun korban tidak dapat tertolong dan meninggal dunia dalam perjalanan.

Setelah itu, tersangka pulang ke kontrakannya yang terletak di Kampung Babakan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang.

Baca Juga : Polres Jakbar Tangkap Tiga Pengedar Obat Terlarang Senilai Rp 500 Miliar

“Tindak pidana Pembunuhan dan/atau Penganiayaan yang menyebabkan Korban Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP dan/atau 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun,” tandasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini