siarnitas.id – Harga gabah dan beras di tingkat petani dan penggilingan mengalami kenaikan. Hal itu dikatakan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras di tingkat petani dan penggilingan.
Penetapan HPP itu diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Baca Juga : Sidak Pasar Jelang Ramadhan, DKP Tangerang Sebut Harga Cabai Naik
Kepala Bapanas/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi mengatakan, melalui pengesahan Perbadan tersebut, Pemerintah menaikan harga batas bawah pembelian gabah/beras petani oleh Bulog untuk meningkatkan pendapatan petani.
“HPP terbaru ini mengalami peningkatan harga 18-20 persen dibanding HPP sebelumnya berdasarkan Permendag Nomor 24 Tahun 2020,” kata Arief melalui keterangan persnya, Jumat (31/3/2023).
Adapun, untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebelumnya Rp 4.200/kg, berdasarkan HPP terbaru naik menjadi Rp 5.000/kg. GKP di tingkat penggilingan sebelumnya Rp 4.250/kg, naik menjadi Rp 5.100/kg.
Sementara untuk gabah kering giling (GKG) di penggilingan sebelumnya Rp 5.250/kg, naik menjadi Rp 6.200/kg. GKG di gudang Bulog sebelumnya Rp 5.300/kg, naik menjadi Rp 6.300/kg. Beras di gudang Bulog sebelumnya Rp 8.300/kg, naik menjadi Rp 9.950/kg.
“Kenaikan dan besaran HPP Gabah/Beras terbaru ini, sesuai arahan Presiden agar publik khususnya para petani dan pelaku usaha perberasan dapat memperoleh kepastian dan segera mempersiapkan perubahan harga tersebut,” ujarnya.
Kenaikan HPP gabah dan beras yang baru tersebut sesuai penghitungan struktur ongkos usaha tani (SOUT) yang dihimpun dari Kementerian dan Lembaga terkait, asosiasi, serta pelaku usaha perberasan nasional.
Keputusan itu juga telah melalui analisis serta memperhitungkan keseimbangan harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen.
“Penetapan HPP ini telah melewati proses diskusi dan memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi,” jelas Arief.
Arief menuturkan, kenaikan HPP tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk melindungi harga dasar gabah/beras di tingkat petani di tengah panen raya yang sedang berjalan
Baca Juga : Harga Cabai dan Bahan Pokok Naik Jelang Ramadhan
“Melalui instrument HPP kita sama-sama jaga harga gabah/beras di tingkat petani,” paparnya.
Setelah adanya pemberlakuan HPP ini, penyerapan gabah/beras oleh Bulog resmi mengacu kepada HPP terbaru. Dan NFA terus mendorong Bulog untuk melakukan peningkatan serapan gabah/beras dengan cara jemput bola.
“Dengan harga pembelian yang lebih baik diharapkan pada panen raya ini Bulog bisa meningkatkan penyerapan gabah/beras untuk mengisi stok CBP (cadangan beras pemerintah) sesuai target serapan pada tahun 2023 ini sebanyak 2,4 juta ton,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News