Beranda Ragam Ibunda Brigadir J Histeris Dengar Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Ibunda Brigadir J Histeris Dengar Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

369
0
Ibunda Brigadir J
Foto: Ibunda Brigadir J sedang memangku foto Brigadir J

siarnitas.id – Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, tangis histeris mendengar Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Putri Candrawathi.

Rosti Simanjuntak, yang duduk bagian paling depan kursi pengunjung di sebelah kiri, langsung berdiri. Rosti kemudian menyodorkan foto Brigadir J yang sedari tadi dipangkunya, ke hadapan Putri.

Baca Juga : Pengadilan Negeri Jaksel Memvonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

“Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri,” teriak Rosti, sambil terisak tangis.

Sejumlah keluarga dari Ibunda Brigadir J, salah satunya anak Rosti, Yuni Hutabarat, tampak berusaha menenangkannya, dengan memegangi pundaknya.

Diketahui, Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menyatakan Putri terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Wahyu, saat membacakan amar putusan, di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa,” lanjut Hakim Wahyu.

Pertimbangan yang memberatkan, Putri selaku istri seorang Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sekaligus Bendahara Umum dalam Pengurus Besar Bhayangkari seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

“Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari,” imbuh Hakim.

Kemudian, Putri juga dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Hal lain yang memberatkan, Putri tidak mengakui kesalahannya.

Baca Juga : Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

“Justru memposisikan dirinya sebagai korban,” tegas Hakim Wahyu.

Lebih lanjut, perbuatan Putri telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril. Bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

“Hal yang meringankan, tidak ada,” tandas Hakim Wahyu.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini