Beranda Tangerang Raya Bejat! Terungkap Pelaku Pencabulan Bocah di Ciputat Ada 4 korban

Bejat! Terungkap Pelaku Pencabulan Bocah di Ciputat Ada 4 korban

560
0
Polres Tangsel
Polres Tangsel gelar press conference terkait kasus pencabulan anak dibawah umur

siarnitas.id – Polres Tangsel telah mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur di Ciputat Tangsel ternyata korbannya berjumlah 4 orang NNS (8), ZAS (9), ZCP (7), MIH (10) yang dilakukan tersangka S alias B (45).

“Tersangka telah mengakui perbuatan asusila tersebut sudah beberapa kali, di Daerah Pamulang, Pondok Cabe, dan beberapa di Wilayah Depok, Sawangan, Cinangka, dan Limo. Kemudian, tim Ospnal Gabungan membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Tangerang Selatan untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu dalam keterangan press conference. Kamis (20/10/2022).

Baca Juga : Polres Tangsel Gelar Razia Tempat Hiburan Malam di Gading Serpong

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengatakan pihaknya telah menangkap dan mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Ciputat dan Depok.

“Tim Opsnal Gabungan Subdit Jatanras PMJ dan Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengungkap Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur diantaranya NNS (8), ZAS (9), ZCP (7), MIH (10),” kata AKBP Sarly Sollu.

Berawal dari kejadian, kata AKBP Sarly Sollu, pada hari Minggu tanggal 11 September 2022, sekitar Pukul 16.00 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur MIH (9) di Komplek Kejaksaan Agung Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan yang dilakukan terlapor terhadap korban.

“Korban berpamitan dengan ibunya untuk bermain di sekitar Komplek Kejaksaan Agung, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan dengan menggunakan sepeda, kurang lebih seratus meter dari rumah korban di panggil oleh seorang pelaku yang tidak di kenal yang mengendarai sepeda motor, di mana pelaku berpura-pura meminta bantuan korban untuk mengambil atau memetik daun,” tuturnya.

“Setelah itu pelaku langsung menyetubuhi korban dengan cara memasukan alat kelamin/penis terlapor ke arah kemaluan korban, setelah melakukan pelaku melarikan diri dan akibat berbuatan pelaku tersebut korban mengalami pendarahaan pada alat kelaminnya,” tambahnya.

Menurutnya, karena korban mengalami pendarahaan pada alat kelaminnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga : Pelaku Pemerkosa Bocah 9 Tahun di Ciputat Akhirnya Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini