Beranda Eksekutif 5 Muatan RPJPD 2025-2045 di Tangsel

5 Muatan RPJPD 2025-2045 di Tangsel

428
0
RPJPD 2025-2045 Tangsel
Foto: Penyerahan simbolis penjelasan RPJPD 2025-2045 oleh Walikota Tangsel, Benyamin Davnie kepada Ketua DPRD Tangsel, Abdul Rasyid dalam Rapat Paripurna.

siarnitas.idDPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyelenggarakan Rapat Paripurna terbuka penjelasan Walikota atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangsel di Aula Paripurna pada Kamis (18/7/2024).

Rapat Paripurna itu penjelasan dari Walikota Tangsel Benyamin Davnie tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Dalam penyampaiannya, Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menyusun RPJPD tahun 2025-2045 perlu diselaraskan dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi Banten.

“Penyelarasan perencanaan pembangunan jangka panjang akan menjadi kunci bagi sinergi pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” kata Benyamin dalam penyampaiannya.

Adapun, beberapa muatan RPJPN tahun 2025-2045 yang bersifat imperatif dalam RPJPD 2025-2045, diantaranya;

1. Visi daerah harus mengandung kata “maju” dan “berkelanjutan” serta menurunkan sasaran visi nasional dan visi Provinsi Banten ke sasaran visi Kota Tangerang Selatan;

Baca Juga : Aksi Damai di DPRD, Aliansi Jurnalis Tangsel Tolak Revisi Undang-undang Penyiaran

2. Menurunkan misi pembangunan RPJPN ke misi pembangunan RPJPD Kota Tangerang Selatan memuat setidaknya kata kunci “Transformasi Sosial”, “Transformasi Ekonomi”, “Transformasi Tata Kelola”, “Keamanan Daerah Tangguh, Demokrasi Substansial dan Stabilitas Ekonomi Makro Daerah”, “Ketahanan Sosial, Budaya dan Ekologi”, “Pembangunan Kewilayahan Yang Merata dan Berkeadilan”, “Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan”, serta “Kesinambungan Pembangunan”;

3. Menurunkan arah pembangunan RPJPN ke RPJPD Kota Tangerang Selatan sesuai karakteristik daerah;

4. Menyelaraskan arah kebijakan transformasi RPJPN dalam RPJPD Kota Tangerang Selatan sesuai karakteristik daerah; dan

5. Menurunkan indikator utama pembangunan RPJPN ke RPJPD Kota Tangerang Selatan sesuai karakteristik daerah.

Dengan disusunnya, lanjut Benyamin, rancangan peraturan daerah ini, diharapkan Pembangunan Daerah Kota Tangerang Selatan menjadi satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

“Serta mendorong peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, juga meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini