Tangerang Selatan, siarnitas.id – Sebanyak 18 Partai Politik Pemilu 2024 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah melaporkan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK).
Terlihat, dari pengumuman KPU Tangsel bahwa Partai Politik Pemilu 2024 di Kota Tangsel yang memiliki dana kampanye paling besar yaitu Partai Gerindra mencapai Rp 1.174.513.228.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, kelengkapan laporan LDAK dari 18 Partai Politik Pemilu 2024 di Tangsel telah ditentukan masa waktu yaitu 12 Januari 2024.
“Perbaikan itu dimulai tanggal 8 hingga 12 Januari 2024, Alhamdulillah semuanya itu partai yang dikembalikan dan diperbaiki sudah menyerahkan kembali LADK pada tanggal 12 januari semuanya di bawah jam 23.59 WIB,” kata Ajat, ditulis Kamis (18/1/2024).
Ajat menjelaskan, laporan awal memuat buku rekening khusus dana kampanye beserta dengan saldonya, kemudian penerimaan dan pengeluaran Partai selama masa kampanye kemarin yang sudah berjalan.
Dari seluruh dana kampanye yang telah dilaporkan ke KPU Tangsel, lanjut Ajat, bahwa mayoritas dana kampanye berasal dari sumbangan perseorangan.
Ajat mengklaim sumbangan perseorangan disinyalir berasal dari seluruh kader atau calon legislatif masing-masing partai.
“Mayoritas sumbangan itu diperoleh dari caleg, bukan pihak lain. Individu internal partai mereka sendiri,” ungkapnya.
Menurut Ajat, jika dana kampanye berasal dari perseorangan atau kelompok, itu juga wajib dilaporkan.
Baca Juga : KPU Kota Tangsel Catat 14.170 Lembar Surat Suara Caleg DPRD Provinsi Banten Rusak
“Cuma hampir rata-rata partai itu menerima sumbangan dari calegnya masing-masing,” ujarnya.
Berikut ini, merupakan daftar Laporan Dana Awal Kampanye Parpol di Tangsel;
1. PKB, penerimaan dana kampanye sebesar Rp 54.820.937 dengan pengeluaran sebesar Rp 54.520.937.
2. Partai Gerindra, penerimaan dana kampanye sebesar Rp 1.174.513.228 dengan pengeluaran sebesar Rp 1.173.513.228.
3. PDIP, penerimaan dana kampanye sebesar Rp 891.894.550 dengan pengeluaran sebesar Rp 891.314.550.
4. Partai Golkar, penerimaan dana kampanye sebesar Rp 426.210.000 dengan pengeluaran sebesar Rp 106.200.000.
5. Partai NasDem, penerimaan dana kampanye sebesar Rp 731.343.000 dengan pengeluaran sebesar Rp 731.343.000.
6. Partai Buruh, penerimaan dana kampanye sebesar Rp 16.463.000 dengan pengeluaran sebesar Rp 3.963.000.
7. Partai Gelora, penerimaan dana kampanye sebesar Rp 0 (nol) dengan pengeluaran sebesar Rp 0 (nol).
8. PKS, penerimaan dana kampanye sebesar Rp 651.000.000 dengan pengeluaran sebesar Rp 609.250.000.
9. PKN, penerimaan dana kampanye sebesar Rp 22.560.500 dengan pengeluaran sebesar Rp 22.560.500.
10. Partai Hanura, penerimaan dana kampanye sebesar Rp 20.544.375 dengan pengeluaran sebesar Rp 19.594.375.
11. Partai Garuda, penerimaan dana kampanye sebesar Rp 1.010.000 dengan pengeluaran sebesar Rp 10.000.
12. PAN, penerimaan dana kampanye sebesar Rp 10.860.000 dengan pengeluaran sebesar Rp 10.860.000.
13. PBB, penerimaan dana kampanye sebesar Rp 21.760.000 dengan pengeluaran sebesar Rp 21.311.000.
14. Partai Demokrat, penerimaan dana kampanye sebesar Rp 28.500.000 dengan pengeluaran sebesar Rp 28.500.000.
15. PSI, penerimaan dana kampanye sebesar Rp 678.509.750 dengan pengeluaran sebesar Rp 678.459.750.
16. Partai Perindo, penerimaan dana kampanye sebesar Rp 159.049.631 dengan pengeluaran sebesar Rp 147.202.500.
17. PPP, penerimaan dana kampanye sebesar Rp 285.828.000 dengan pengeluaran sebesar Rp 225.503.000.
18. Partai Ummat, penerimaan dana kampanye sebesar Rp 146.409.500 dengan pengeluaran sebesar Rp 145.359.500.
Dari 18 parpol, Partai Gerindra tercatat paling besar dengan menerima dana kampanye sebesar Rp 1.174.513.228 dengan pengeluaran sebesar Rp 1.173.513.228.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News