Siarnitas.id – Penolakan warga terhadap kiriman sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kecamatan Taktakan, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengambil langkah cepat.

Pemkot memutuskan menghentikan sementara penerimaan sampah dari Tangsel yang baru diujicobakan sejak awal Januari 2026.

Keputusan tersebut diambil usai audiensi antara Pemkot Serang dan warga terdampak yang menyuarakan keberatan atas kerja sama pengelolaan sampah lintas daerah tersebut.

Pemerintah menilai penghentian sementara diperlukan untuk mengevaluasi berbagai dampak yang muncul di lapangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, menegaskan bahwa Pemkot Serang membuka ruang dialog seluas-luasnya bagi masyarakat, baik yang menolak maupun yang menerima kebijakan tersebut.

BACA JUGA :  Diskominfo Tangsel Sebut Pelayanan Digital Masyarakat Hanya Website

“Ini kan baru uji coba beberapa hari. Kita hentikan dulu untuk dilakukan evaluasi. Saya pikir wajar masyarakat menyampaikan aspirasinya, baik dengan keras maupun lembut. Poinnya, kita akan melakukan perbaikan-perbaikan,” ujar Nanang, dikutip Rabu (7/1/2026).

Nanang mengungkapkan, selama masa uji coba, Pemkot Serang telah menerima berbagai keluhan dari warga sekitar TPAS Cilowong.

Keluhan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan keberlanjutan kerja sama antara Pemkot Serang dan Pemkot Tangsel.

“Kami membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk melihat apa saja dampak dari perjanjian kerja sama itu. Misalnya, ada mobil truk Tangsel yang sebagian sudah bagus, sebagian masih rusak, bau air lindi masih ada. Ini menjadi bahan perbaikan ke depan agar proses perjanjian kerja sama ini bisa berjalan dengan baik,” katanya.

BACA JUGA :  Wakil Walikota Tangsel Tegaskan Retribusi Wajib Bagi Pengelola Lahan Parkir

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, memaparkan sejumlah temuan yang diperoleh selama proses audiensi dan pengawasan di lapangan, termasuk kondisi armada pengangkut sampah hingga persoalan air lindi.

“Berdasarkan pengawasan, termasuk dari masyarakat yang secara sukarela ikut mengawasi, disampaikan bahwa mobilnya baru. Kedua, soal terpal, ketika ditemukan tidak layak langsung diganti baru. Kemudian air lindi, di tampungan masih ada yang tercecer. Kami juga memastikan sampah yang dibawa ke Kota Serang adalah sampah baru, bukan timbunan,” kata Wahyu.

Terkait kelanjutan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Serang dan Pemkot Tangsel, Wahyu menegaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Wali Kota Serang, Budi Rustandi.

BACA JUGA :  KPU Tangsel Tetapkan Paslon Benyamin-Pilar Nomor 1, Rama-Sinta Nomor 2

“Besok kami sampaikan ke Pak Wali Kota hasil evaluasinya. Kami akan menyampaikan kondisi objektif kepada Pak Wali, selanjutnya Pak Wali yang memutuskan,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News