Siarnitas.id – Kabar menggembirakan datang bagi wajib pajak kendaraan di Jawa Barat (Jabar). Dedi Mulyadi resmi mengumumkan kebijakan baru yang memangkas kerumitan dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, khususnya di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa BPKB, baik asli maupun fotokopi, saat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Kebijakan ini menjadi langkah besar dalam reformasi pelayanan publik yang lebih cepat dan praktis.
“Terutama bagi warga Jawa Barat yang berada di wilayah Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus bawa BPKB, saya katakan mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi. Dan bisa langsung dilakukan pelayanan,” kata Dedi dalam pernyataan video, pada Selasa (3/3/2026).
Langkah ini diyakini akan mempercepat antrean serta memangkas birokrasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga terus mendorong transformasi digital dalam layanan publik.
Sebagai bagian dari inovasi tersebut, masyarakat juga diajak memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk mengurus administrasi kendaraan secara daring tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
“Dan selanjutnya juga kami harapkan juga memanfaatkan Signal, yaitu aplikasi Samsat Digital Nasional,” katanya.
Melalui aplikasi ini, pembayaran pajak kendaraan menjadi jauh lebih praktis, efisien, dan dapat dilakukan kapan saja. Digitalisasi ini sekaligus menjadi solusi atas kepadatan layanan tatap muka.
Di sisi lain, Dedi turut mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat Jawa Barat dalam memenuhi kewajiban pajak. Hal ini berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah yang signifikan.
“Terima kasih ya pada seluruh warga Jabar yang terus rajin membayar pajaknya, dan mengalami peningkatan pendapatan di Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap rupiah pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan di berbagai wilayah.
Pembagian tanggung jawab perbaikan jalan pun ditegaskan, mulai dari jalan provinsi oleh gubernur, jalan kabupaten/kota oleh bupati dan wali kota, hingga jalan desa oleh kepala desa.
“Kami berkomitmen uang pajak kendaraan bermotornya kembali untuk pembangunan jalan di wilayah Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.
Kebijakan penghapusan kewajiban membawa BPKB ini menjadi bukti nyata komitmen Pemprov Jawa Barat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan pajak daerah.
“Salam untuk semuanya, tetap semangat,” pungkas Dedi.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

