Beranda Eksekutif Walikota Tangsel Tegas Larang Komite Sekolah Pungut Iuran, Dewan Pendidikan: Boleh

Walikota Tangsel Tegas Larang Komite Sekolah Pungut Iuran, Dewan Pendidikan: Boleh

301
0
Komite sekolah Tangsel
Foto: Walikota Tangsel Benyamin Davnie usai menghadiri acara Talk Show Dewan Pendidikan di Aula Blandongan Pemkot Tangsel.

siarnitas.id – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie melarang kepada komite sekolah untuk tidak memungut iuran ke siswa dalam hal apapun.

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, komite sekolah tidak boleh meminta iuran ke siswa karena sudah ada surat edaran dari Kementerian Pendidikan.

“Prinsipnya sudah ada edaran dari Kementerian Pendidikan bahwa itu tidak bisa dilakukan (meminta iuran), ada surat edarannya dari Kementerian Pendidikan,” katanya usai menghadiri acara Talk Show Dewan Pendidikan Tangsel, di Aula Blandongan pada Selasa (20/5/2025).

Menurut Benyamin, apabila ada azaz Musyawarah dengan wali murid, maka dari itu Benyamin menekankan untuk mempertimbangkan iuran tersebut.

“Sudahlah kita pertimbangkan juga masyarakat yang ekonominya mungkin tidak mempunyai kemampuan yang cukup untuk itu,” jelasnya.

Benyamin mengintruksikan apabila ada komite sekolah yang masih menarik iuran, langsung saja di laporkan ke Dinas Pendidikan atau ke Dewan Pendidikan Tangsel.

Baca Juga : Kasus Kekerasan Seksual Merebak di Lingkup Pendidikan, Satgas di Tangsel Dinilai Tak Berfungsi

“Lapor saja dulu, saya tidak mau berasumsi ini itu, silahkan saja dilaporkan kepada dewan pendidikan, kepada Dinas Pendidikan,” imbuhnya.

Sementara, Ketua Dewan Pendidikan Tangsel, Maman Saifurahman memperbolehkan meminta iuran ke siswa, tetapi sumbangan yang tidak mengikat.

“Jadi sepanjang itu sumbangan yang tidak mengikat, boleh, sumbangan yang tidak mengikat ya ingat sesuai dengan Permendikbud 75 tahun 2016,” katanya di Aula Blandongan, Pemkot Tangsel pada Selasa (20/5/2025).

Pasalnya, dalam Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016, pada pasal 12 berbunyi;

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;

b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;

c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;

d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;

e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;

f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;

g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;

h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau

i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini