siarnitas.id – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyesali perbuatan 10 orang yang telah menjadi tersangka atas kasus pelecehan seksual perempuan dan anak di wilayahnya.
Hal itu diungkapkan dalam Konferensi Pers yang dilakukan oleh Polres Tangsel di halaman lapangan Polres Tangsel pada Rabu (2/7/2025).
“Saya merasa prihatin dengan kejadian tindak pidana yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya yang terkait dengan pelecehan atau kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak-anak di Kota Tangerang Selatan,” katanya.
Benyamin mengakui, bahwa kasus tersebut menjadi perhatian serius bagi Pemkot Tangsel, karena sebagai visi kota yang Cerdas, Modern, dan Religius.
“Kejadian ini menjadi sebuah perhatian serius bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” ungkapnya.
Baca Juga : Polres Tangsel Ungkap Kasus Kekerasan Seksual, 10 Orang Jadi Tersangka
Dikatakan Benyamin, perhatian serius tak hanya untuk Pemkot Tangsel, namun juga bagi orang tua untuk mendidik anak-anaknya agar memberikan perhatian lebih.
“Ini menjadi sebuah perhatian bagi semua kalangan, termasuk juga para orang tua, murid, untuk lebih memberikan perhatian yang lebih lagi kepada putra dan putri kita,” jelasnya.
Namun, Benyamin mengakui kasus pelecehan seksual di Tangsel menjadi cambuk baginya, agar lebih meningkatkan pengawasan dan perlindungan perempuan dan anak di Tangsel.
“Ini adalah sebuah cambuk bagi kami Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk meningkatkan kinerja lagi ke depan dalam kaitan dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kota Tangerang Selatan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menahan 10 orang tersangka atas kasus tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan anak di bawah umur dan/atau kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Dari 10 orang tersangka tersebut ada beberapa kasus pada periode bulan April 2025 hingga bulan Juni 2025 dengan total 8 laporan polisi.
Baca Juga : 100 Hari Kepemimpinan Ben-Pilar, Mahasiswa Tangsel Soroti Kinerja Dispora dan Kesbangpol
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, pada kasus tersebut sangat meresahkan masyarakat, sehingga Polres Tangsel bakal menghukum tersangka dengan pasal seberat-beratnya.
“Yang mana perkara-perkara tersebut tentunya sangat meresahkan warga masyarakat Kota Tangerang Selatan,” katanya dalam konferensi pers di Polres Tangsel, pada Rabu (2/7/2025).
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News