Siarnitas.id – Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan meninjau langsung pelaksanaan uji KIR kendaraan listrik di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor, Serpong, Kamis (18/12/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Pilar Saga Ichsan didampingi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel Ayep Jajat Sudrajat, Sekretaris Dishub Yanuar, serta Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Heris Cahya Kusuma beserta jajaran.

Pilar Saga Ichsan mengatakan, peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana pengujian kendaraan listrik seiring berkembangnya penggunaan electric vehicle (EV) di Tangerang Selatan maupun secara nasional.

“Hari ini saya melihat secara langsung proses uji KIR untuk mobil listrik. Di sini kita cek mulai dari kebocoran kelistrikannya, baterainya, hingga termalnya, supaya benar-benar layak dan aman digunakan,” ujar Pilar.

BACA JUGA :  Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Tangsel 25 November 2025

Ia menjelaskan, Dinas Perhubungan Kota Tangsel telah dilengkapi dengan peralatan khusus untuk pengujian kendaraan listrik yang berbeda dengan kendaraan konvensional.

Menurutnya, kesiapan ini menjadi langkah awal agar Tangsel mampu mengakomodasi perkembangan kendaraan listrik ke depan.

“Alat-alat ini khusus untuk kendaraan listrik karena bagaimanapun juga masa depan transportasi di Tangsel maupun Indonesia akan terus berkembang. Jadi kita persiapkan dari sekarang agar Tangsel siap melakukan pengecekan seluruh kendaraan listrik yang beroperasi di wilayah ini,” jelasnya.

Pilar menambahkan, peralatan pengujian tersebut merupakan produk asal Jepang dan harus dilakukan kalibrasi secara berkala setiap tahun oleh Kementerian Perhubungan agar hasil pengujian tetap akurat.

“Saya lihat juga keilmuannya dan cara penggunaannya berbeda dengan mobil konvensional, sehingga memang perlu kesiapan khusus,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Jalan Tol Pulo Gebang-Kelapa Gading Diresmikan Jokowi

Sementara itu, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Heris Cahya Kusuma, mengatakan bahwa peralatan uji kendaraan listrik tersebut baru diadakan pada tahun ini dan telah disesuaikan dengan standar uji tipe kendaraan.

“Alat uji kendaraan listrik ini pengadaan baru tahun ini, produknya dari Jepang dan sudah teruji. Pemeriksaannya fokus pada arus listrik kendaraan dan kondisi baterai, termasuk memastikan tidak ada kebocoran kelistrikan yang bisa membahayakan sopir maupun penumpang,” kata Heris.

Ia menyebutkan, kapasitas pengujian kendaraan saat ini mencapai sekitar 80 kendaraan per hari. Untuk kendaraan listrik, pengujian dilakukan setelah sesi ketiga atau setelah waktu Zuhur karena membutuhkan waktu pemeriksaan yang lebih lama.

BACA JUGA :  Kapolda Metro Jaya Cetuskan Pembentukan Polisi RW

“Untuk satu kendaraan listrik, waktu pengujian sekitar 10 sampai 15 menit sesuai SOP,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News