Beranda Ragam Viral! Pendukung Andra Soni dan Dimyati Natakusumah ‘Sawer’ Uang ke Warga, Tabrak...

Viral! Pendukung Andra Soni dan Dimyati Natakusumah ‘Sawer’ Uang ke Warga, Tabrak Aturan?

410
0
Andra Soni
Foto: Pendukung Andra Soni dan Dimyati Natakusumah sedang menyawer uang ke warga.

siarnitas.id – Telah viral video militansi pendukung Andra Soni – Dimyati Natakusumah yang beredar digrup WhatsApp sedang menyawer uang ke warga.

Pendukung Andra Soni dan Dimyati Natakusumah sedang menyawer uang kepada warga dengan menggunakan mobil yang bergambar nomor urut dua Andra Soni dan Dimyati Natakusumah.

Terlihat dari beredarnya video tersebut, seorang laki-laki menggunakan baju putih dengan memakai topi berwarna hitam diatas mobil sedang menyawer uang kepada warga.

Terlintas beberapa warga menyambut antusias untuk mengambil uang yang telah disawer dari atas mobil oleh militansi pendukung Andra Soni dan Dimyati Natakusumah.

Pasalnya, dalam peraturan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Adapun, peraturan tersebut terdapat di dalam Pasal 73, yang isinya;

Baca Juga : Pilgub Banten 2024, DPP Partai Golkar ‘Putar Balik’ Dukung Airin-Ade, Andra Soni Bilang Begini

(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:

a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;

b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan

c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Lebih lanjut, ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan pada Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 yang isinya;

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini