Beranda Eksekutif Usai Dilantik Presiden RI, Walikota Tangsel Sampaikan Pidato Bahas RPJMN 2025-2029

Usai Dilantik Presiden RI, Walikota Tangsel Sampaikan Pidato Bahas RPJMN 2025-2029

250
0
RPJMN Tangsel
Foto: Walikota Tangsel dan Wakil Walikota Tangsel bersama Gubernur Banten serta Anggota DPRD Tangsel.

siarnitas.id – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyampaikan pidatonya usai dilantik menjadi Walikota Tangerang Selatan periode 2025-2030 oleh Presiden Prabowo Subianto. Penyampaian pidato tersebut saat Rapat Paripurna di DPRD Tangsel pada Rabu (5/3/2025).

Dalam rapat paripurna tersebut, dihadiri oleh Gubernur Banten Andra Soni, Ketua DPRD beserta jajarannya, serta para Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tangsel.

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan bakal menyusun skala prioritas proyek strategis nasional atau RPJMN tahun 2025-2029 di Tangsel.

“Yang pertama tentu yang harus dikerjakan, menyusun skala prioritas terhadap proyek strategis nasional,” katanya usai rapat paripurna di DPRD Tangsel, ditulis pada Kamis (6/3/2025).

Baca Juga : Bulan Suci Ramadan 1446 H, Wakil Walikota Tangsel Himbau Restoran Atur Waktu Buka, Hiburan Wajib Ditutup

Adapun, dalam pidatonya, dirinya menyampaikan bahwa RPJMN tahun 2025-2029 telah ditetapkan proyek strategis nasional di Kota Tangsel, yaitu.

  1. Program makan bergizi gratis
  2. Program pemeriksaan Kesehatan gratis
  3. Program pembanguna instalasi pengelolaan sampah menjadi energi Listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
  4. Pembangunan MRT Lebak Bulus – Serpong
  5. Pembangunan TPST regional Tangerang Raya
  6. Pengembangan saluran pembuangan air limbah regional Tangerang dan Tangerang Selatan.
  7. Peningkatan ketahanan banjir perkotaan Tangerang dan Tangerang Selatan, terutama terhadap banjir periode kala-ulang 25-50 tahunan.

Selain itu, pihaknya sedang menyusun rancangan Pembangunan Jangka Menengah atau RPJMD, karena berdasarkan Permendagri no 86 Tahun 2017 diatur bahwa Kepala Daerah menetapkan RPJMD menjadi Peraturan Daerah paling lambat enam bulan setelah dilantik.

“Besar harapan kami, bapak/ibu pimpinan DPRD Kota Tangerang Selatan, mewakili seluruh anggota DPRD Kota Tangerang Selatan, berkenan menandatangani kesepakatan tersebut,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini