Tangerang Selatan, siarnitas.id – Serikat Pekerja dan Buruh Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut usulan perhitungan UMK 2024 dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Tangsel hanya menaikkan senilai Rp 119 ribu.
Serikat Pekerja dan Buruh Kota Tangsel, Vanny Sompie mengatakan, usulan unsur APINDO sesuai dengan PP 51 tahun 2023 dengan hitungan alpha 0,10 dengan memperhatikan inflasi sehingga rumusan yang di usulkan adalah UMK 2023 + Inflasi + alpha PE (Pertumbuhan Ekonomi) Tangsel x upah minimun tahun 2023.
Baca Juga : UMK 2024, Serikat Pekerja dan Buruh Kota Tangsel Tidak Sepakat Usulan APINDO
“Secara garis besar gambaran bahwa dengan merujuk formula ini (PP 51 tahun 2023) memang ada nilai kenaikan Rp 119 ribu,” kata Vanny usai rapat Pleno pembahasan Upah Minimun Kota (UMK) Kota Tangsel untuk tahun 2024 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel pada Selasa (21/11/2023).
Dirinya menuturkan, dari unsur pakar dan akademisi ini menyarankan agar tetap menggunakan ketentuan Pemerintah, pihak pemerintah pasti mengikuti peraturan pemerintah.
“Untuk kami (Serikat pekerja) mengusulkan berbeda, yaitu kami masih merujuk pada formula sebagaimana di PP 78. Formula nya adalah upah minimun 2024 adalah upah minimun 2023 + inflasi + pertumbuhan ekonomi x upaha minimum 2023. Sehingga nilai kenaikan nya lebih tinggi,” jelas Vanny.
Dirinya menegaskan bahwa hasil rapat bersama dengan Disnaker Tangsel, Akademisi, pakar dan APINDO belum ada kesepakatan bersama.
Baca Juga : APINDO Tangsel Tanggapi Ketidaksepakatan Usulan Serikat Pekerja dan Buruh
“Mempertegas sekali lagi bahwa pada hari ini belum ada kesepakatan, kami belum bersepakat untuk menentukan satu nilai,” tandasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News