TANGSEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel sepakat menyetujui usulan Pemkot melalui Dinas Kesehatan setempat terhadap kenaikan alokasi subsidi premi sebesar Rp 272 Milliar
dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020.
Penambahan anggaran BPJS Kesehatan oleh Pemkot dan DPRD Tangsel pada tahun 2020, karena Pemerintah Pusat
resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen.
Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Untuk anggaran BPJS tahun 2020, pemkot dan DPRD sepakat menaikan anggaran sebesar Rp 272 Milliar dari sebelumnya tahun 2019 sebesar Rp 136 Milliar. Dana tersebut untuk memenuhi pembayaran program Total Coverage BPJS Kesehatan,”kata Ketua Komisi II Bidang Kesehatan Sukarya, Jumat (22/11/2019).
Sukarya mengatakan, imbas kenaikan tarif BPJS disemua kelas tersebut memaksa Pemkot Tangsel untuk melakukan validasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) kepeserta BPJS bagi warga yang kurang mampu.
“Kita (DPRD) meminta Pemkot dalam hal ini Dinas Kesehatan untuk melakukan upaya validasi BIP kepesertaan BPJS kesehatan
agar data dari peserta BPI yang dibayarkan Pemkot betul-betul tepat sasaran, maka perlu dilakukan validasi ke lapangan,”ujarnya.
Sementara itu, anggota komisi II bidang Kesehatan Ahmad Sauqi mengakui, bahwa BPJS kesehatan tahun anggaran 2020 mengalami peningkatan 2 kali lipat dari tahun sebelumnya.
“Iya ada kenaikan 2 kali lipat untuk anggaran BPJS Kesehatan tahun 2020,”katanya.
Sauqi berharap kenaikan iuran ini harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan yang diberikan Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan kepada masyarakat.
“Dengan kenaikan yang mencapai 100 persen ini, otomotis pelayanan juga harus ditingkatkan ke masyarakat,”ungkapnya.(Ded).