Beranda Tangerang Selatan Tegas! Cegah Covid-19, Polisi Akan Pidana Warga Yang Berkerumun

Tegas! Cegah Covid-19, Polisi Akan Pidana Warga Yang Berkerumun

324
0

Guna mencegah penyebaran Covid-19, aparat penegak hukum (polisi) bakal menindak tegas bagi masyarakat yang masih suka berkerumun. Tindakan ini berupa pidana minimal 4 bulan hingga 7 tahun penjara.

Penegasan ini merupakan himbauan Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) berbentuk poster yang tersebar di jejaring sosial online. Dalam poster tersebut, warga yang masih bandel akan dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sejauh ini penyebaran Covid-19 yang telah masuk di wilayah Kota Tangsel diantaranya,
Orang Dalam Pemantauan (ODP) menjadi 256, Pasien Dalam Pemantauan (PDP) menjadi 119 kasus, pasien positif 28 kasus, dan korban meninggal dunia berjumlah 4 orang. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini