Siarnitas.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) kembali membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap III Jalur Afirmasi untuk jenjang SMP Negeri. Jalur ini menjadi kesempatan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas untuk memperoleh akses pendidikan yang setara di sekolah negeri.
Pendaftaran SPMB Tahap III Jalur Afirmasi berlangsung selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 Juli 2026, dan dilakukan secara daring melalui laman resmi spmb.tangerangselatankota.go.id.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu. Pendaftar wajib memiliki bukti keikutsertaan orang tua atau calon murid dalam program bantuan pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), maupun data Desil 1–5 DTSN apabila kuota masih tersedia.
Selain itu, jalur ini juga memberikan kesempatan bagi calon murid penyandang disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun dokumen yang harus disiapkan meliputi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), serta dokumen pendukung program bantuan sosial. Sementara bagi calon murid penyandang disabilitas diwajibkan melampirkan surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis, surat keterangan psikolog, atau kartu penyandang disabilitas yang diterbitkan kementerian terkait apabila tersedia.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Tangerang Selatan, Deden Deni menegaskan bahwa jalur afirmasi merupakan bentuk keberpihakan pemerintah agar seluruh anak memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan.
“Jalur afirmasi kami hadirkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam memberikan akses pendidikan yang adil dan merata. Kami ingin memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu maupun penyandang disabilitas tetap memiliki kesempatan untuk bersekolah di SMP Negeri sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Deden Deni dalam keterangannya pada Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, proses penerimaan peserta didik penyandang disabilitas juga mempertimbangkan kesiapan sekolah, mulai dari sarana dan prasarana, kompetensi tenaga pendidik, hingga kesiapan peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran.
“Program afirmasi menjadi bagian dari upaya mewujudkan pendidikan yang inklusif. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan jalur ini dengan melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan,” ujarnya.
Untuk memudahkan masyarakat selama proses pendaftaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan telah menyiapkan layanan Hotline SPMB SMP Negeri di nomor 0851-9628-0598.
Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh pendampingan secara langsung melalui Posko Pengaduan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan yang berada di Gedung C Lantai 1, Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Jalan Promoter Nomor 3, Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong.
Layanan hotline maupun posko pengaduan tersebut disediakan untuk membantu orang tua dan calon murid mendapatkan informasi mengenai alur pendaftaran, persyaratan administrasi, hingga menyelesaikan kendala teknis yang mungkin terjadi selama proses SPMB SMP Negeri Kota Tangerang Selatan berlangsung.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengimbau masyarakat agar tidak menunda pendaftaran hingga hari terakhir. Seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga calon peserta didik diharapkan memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum melakukan pendaftaran secara daring.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News


