Beranda Uncategorized Soroti Pembangunan Pabrik di Sumberjaya, Warga Minta Perda RTRW Diselesaikan

Soroti Pembangunan Pabrik di Sumberjaya, Warga Minta Perda RTRW Diselesaikan

320
0

Siarnitas.id Pembangunan pabrik di Desa Bongas Kulon Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka mendapatkan perhatian dari beberapa warga Sumberjaya, khususnya dari kalangan Forum Pemuda Sumberjaya yang hingga kini masih menantikan kejelasan Peraturan Daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Majalengka.

“Selama regulasi masih carut marut, jangan ada dulu, bahkan bila perlu jangan ada lagi pembangunan pabrik di Kecamatan Sumberjaya, karena hal ini telah melanggar kesepakatan awal DPMPTSP Kabupaten Majalengka dengan Bapedalitbangda tahun 2018 lalu yang menjelaskan peruntukan wilayah untuk pabrik dulu hanya berkisar 36,8 hektare bahkan sekarang lebih banyak,” kata Gothing, Ketua Forum Pemuda Sumberjaya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (8/4/2021).

Ia juga mengatakan, pihaknya akan konsen untuk mengawal setiap jenis perkembangan infrastruktur, termasuk pembangunan pabrik yang saat ini tengah bermasalah.

“Kami tetap konsen untuk mengawal hingga Perda RTRW Kabupaten Majalengka sudah rampung dalam tahap revisinya,” ucap dia.

Sementara, warga lainnya Agung (27) menganggap pembangunan pabrik yang saat ini tengah bermasalah sudah melanggar kepatuhan hukum yang berlaku dan dianggap pembangunan pabrik tersebut Inkonstitusional.

“Inkonstitusional gini, pabrik tersebut ditutup kembali dikarenakan belum mengantongi izin dari DPMPTSP Kabupaten Majalengka,” pungkas Agung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini