Tangerang Selatan, siarnitas.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sidang ke-2 penyelesaian sengketa proses pemilu terkait pemeriksaan alat bukti dari DPC Partai PDI-Perjuangan Tangsel dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel.

Sidang ke-2 itu dilaksanakan di kantor Bawaslu Tangsel yang dihadiri oleh DPC Partai PDI-Perjuangan dan komisioner KPU Tangsel pada Selasa (14/11/2023).

Dalam pantauan redaksi siarnitas.id di lokasi, jadwal yang seharusnya pada pukul 10.00 WIB, namun ada keterlambatan dari pihak KPU Tangsel sehingga mengalami pengunduran waktu sidang.

DPC Partai PDI-Perjuangan dihadiri oleh kuasa hukum Irfan Fahmi dan para Komisioner KPU Tangsel.

Pada akhirnya, sidang ke-2 ini mulai dibuka pada pukul 12.33 WIB yang seharusnya yang dijadwalkan sidang tersebut pada pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA :  Pilkada 2024, Benyamin Davnie Bakal Ambil Formulir Penjaringan Bacawalkot ke Partai Demokrat dan PKB

Baca Juga : DPC PDI-Perjuangan Tidak Terima Hasil Putusan, Begini Tanggapan KPU Tangsel

“Sidang ajudikasi penyampaian penyelesaian sengketa proses pemilu dengan hadirnya pembacaan permohonan dan jawaban termohon untuk permohonan register nomor 001/PS.REK/36.3674/11/2023 antara pemohon partai PDI-Perjuangan dengan termohon KPU Tangsel pada 14 November 2023 pukul 12.33 WIB dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Acep dalam membuka sidang tersebut.

Didalam forum sidang ke-2 ini, DPC PDI-Perjuangan yang sebagai pemohon dan KPU Tangsel sebagai termohon memberikan alat bukti kepada para majelis yang di pimpin oleh ketua majelis Muhammad Acep.

“Alat bukti dari pemohon (PDI-Perjuangan) dinyatakan sah, dan alat bukti dari termohon (KPU Tangsel) dinyatakan sah,” kata Acep.

BACA JUGA :  Muhammad Gibran Kartiko, Sang Juara Pemanah Asal Tangsel di POPDA X Banten

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News