Tangerang Selatan, siarnitas.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menanggapi pernyataan dari DPC Partai PDI-Perjuangan Tangsel terkait Caleg yang terdata DCT di Parpol PSI Tangsel.
Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq mengatakan, pihaknya sebagai termohon sudah menyampaikan sebenar-benarnya pada saat sidang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (13/11/2023).
Baca Juga : Bacaleg Pindah Parpol, DPC Partai PDI-Perjuangan Tangsel Tidak Terima Hasil Keputusan KPU
“KPU Tangsel pada posisi termohon, sudah menyampaikan jawaban secara rinci dan detil semua pokok-pokok permohanan disertai alat bukti,” kata Taufiq ketika dihubungi melalui WhatsApp redaksi siarnitas.id.
Menurutnya, pihaknya hanya mempertanggunjawabkan apa yang sudah dilakukan sesuai tahapan, peraturan dan perundang-undangan.
“Kita tetap mengapresiasi Parpol melakukan hak nya menempuh saluran yang ada, yaitu proses sengketa dan Bawaslu Tangsel melaksanakan tupoksinya dengan baik, cermat dan teliti,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, DPC Partai PDI-Perjuangan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak terima hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel lantaran Bacaleg nya terdata DCT di Partai PSI.
Hal itu diungkapkan usai sidang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (13/11/2023).
Kuasa Hukum DPC Partai PDI-Perjuangan, Irfan Fahmi mengatakan, pihaknya tidak terima hasil keputusan KPU lantaran Bacaleg nya berinisial S terdata di Partai PSI.
Baca Juga : Bawaslu Tangsel Gelar Sidang Soal DCT
“Konteks sekarang ya, konteks permohonan kita tidak terima KPU menetapkan Calon (S) itu jadi DCT dari Partai PSI,” kata Irfan Fahmi saat diwawancarai redaksi siarnitas.id di lokasi.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News