Siarnitas.id – Polemik pembangunan GOR lapangan padel bernama Loka Padel di Jalan Tandon Ciater, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kian memantik kecurigaan publik.

Bangunan yang sempat disegel aparat, justru dalam waktu sepekan telah mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius: apakah benar ada praktik “bangun dulu, izin menyusul” yang dibiarkan, bahkan diduga difasilitasi?

Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul, secara terang-terangan menyebut fenomena tersebut bukan hal baru di Tangsel.

“Ya kan memang sudah biasa Tangsel begitu. Nggak perlu kaget, karena memang diduga banyak oknum anggota DPRD juga jadi calo perizinan. Logika waras adalah, orang berani bangun duluan tanpa izin itu kalau nggak ada backing-nya juga nggak berani, itu jelas,” katanya kepada redaksi siarnitas.id melalui telepon WhatsApp pada Kamis (26/2/2026).

BACA JUGA :  Ikon Tangsel, Pemkot Gencarkan Penanaman Pohon Anggrek

Pernyataan itu mempertegas dugaan adanya kekuatan di balik pembangunan yang nekat berjalan tanpa izin resmi.

Tak berhenti di situ, Adib juga menyinggung keterlibatan oknum pejabat dan legislatif dalam praktik perizinan bermasalah.

“Jadi nggak perlu kaget, oknum pejabat, oknum Dewan juga jadi calo. Banyak pembangunan kompleks, segala macam,” jelasnya.

Menurutnya, kasus Loka Padel hanya puncak gunung es. Ia menyebut praktik serupa juga terjadi pada proyek perumahan hingga reklame yang tetap berdiri meski tanpa izin.

“Ini kan Padel di Ciater ini kan hanya salah satu. Bukan hanya Padel, komplek perumahan juga banyak, reklame juga banyak yang pada nggak punya izin tapi bisa ini (buat pembangunan),” ungkapnya.

Adib bahkan menilai kondisi ini merugikan keuangan daerah karena potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terserap optimal.

BACA JUGA :  Pemkab Tangerang Sediakan 7.631 Lowongan Pekerjaan

“Ujung-ujungnya yang dirugikan siapa? Pemerintah Kota, PAD-nya (Pendapatan Asli Daerah) nggak terserap, kan gitu. Ya banyak oknum DPRD, oknum pejabat jadi calo,” kata Adib.

Ia pun mendesak DPRD agar tidak sekadar bereaksi di permukaan, tetapi membongkar dugaan praktik tersebut melalui mekanisme resmi.

“Justru kalau mau fair, DPRD itu bikin Pansus (Panitia Khusus) soal perizinan. Kalau mau serius, pakai tupoksi-nya dia. Bikin Pansus perizinan. Itu clear, gituloh,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, pembangunan Loka Padel sempat disegel oleh Satpol PP. Namun, tak lama berselang, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) justru terbit dengan cepat, memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan, Zulham Firdaus, menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib mengantongi izin sebelum proses dimulai.

“Sebelum ada pembangunan harus ada ijin dulu, kalau ijin belum ada, jangan dibangun. Substansi nya enggak boleh, ijin dulu baru bangun, yang namanya bangun itu pasti ijin dulu baru bisa bangun. Aturan itu adalah melalui proses perijinan baru ada pembangunan,” katanya kepada redaksi siarnitas.id pada Kamis (26/2/2026).

BACA JUGA :  Pemkot Tangsel Dapat Kunjungan KPK RI Bahas Evaluasi Perencanaan Melalui MCP

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Bangunan sempat berdiri tanpa izin, disegel, lalu izin terbit dalam waktu singkat.

Kondisi ini membuat publik bertanya: apakah aturan hanya berlaku untuk sebagian pihak, sementara yang lain bisa melanggarnya lalu “dibereskan” belakangan?

Kasus Loka Padel kini tak sekadar soal satu proyek olahraga, tetapi menjadi simbol dugaan carut-marutnya tata kelola perizinan di Tangsel yang jika tak dibongkar, berpotensi terus berulang.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News