Beranda Eksekutif Selama Ramadan, Hiburan Malam di Tangsel Tutup Total

Selama Ramadan, Hiburan Malam di Tangsel Tutup Total

331
0
Hiburan malam di Tangsel
Ilustrasi hiburan malam

siarnitas.id – Selama bulan Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi, jenis usaha pariwisata dan hiburan malam di kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak boleh beroperasi atau tutup total.

Peraturan itu lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengeluarkan surat edaran Nomor 100.3.4.3/1144/KESRA/2023 tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Himbauan Amaliyah Umat Menjelang Dan Selama Bulan Ramadan Serta Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M di Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga : Pemkot Tangsel Keluarkan Surat Edaran Selama Ramadhan, Beberapa Kegiatan Dibatasi

Surat edaran tersebut, dalam rangka menciptakan kekhusyukan dan menjaga kondusifitas bagi umat Islam sekaligus tetap mempertahankan kebutuhan dan tumbuh kembangnya perekonomian masyarakat di Kota Tangerang Selatan.

“Perlu adanya upaya untuk menjaga kesucian bulan suci Ramadhan, menjaga toleransi beragama agar terpelihara kerukunan, ketentraman hidup dalam bermasyarakat, khususnya pada pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan,” demikian dalam isi surat tersebut.

Jenis usaha pariwisata selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M tutup secara total dimulai dari 1 (satu) hari sebelum bulan suci Ramadhan dan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M adalah sebagai berikut:

a. Club Malam;

b. Diskotik;

c. Pub;

d. Bar;

e. Karaoke;

f. Rumah Billyard;

g. Permainan Ketangkasan (kecuali fasilitas mall);

h. Live Musik (pertunjukan konser musik skala besar);

i. Terapi Air (SPA); dan

j. Rumah Pijat (massage).

Pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dilakukan oleh aparat yang berwenang berdasarkan kewenangan masing-masing.

Baca Juga : Tepat di Bulan Ramadan, Hari Tanpa Bayangan Terjadi di Beberapa Kota

Maka dari itu, setiap orang dan/badan yang melakukan pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan kewenangan lnstansi Pemerintah/Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini