siarnitas.id – Aturan tentang Debt Collector sudah diatur sangat jelas oleh Peraturan otoritas Jasa Keuangan yang pada intinya tidak boleh melakukan Pengancaman, dan tindakan kekerasan Fisik yang dapat menyengsengsarakan Debitur.
Dalam hal ini, perlu di ingat kembali Putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2019 terkait Eksekusi Jaminan Fidusia, yang pada pokok nya menyebutkan mekanisme dan prosedur pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia haruslah dilaksanakan dan sama dengan pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga : Pengadilan Negeri Jaksel Memvonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Tentu hal ini dapat membuat Kreditur enggan melaksanakan hal tersebut karena dapat menyengsengsarakan kreditur dalam sisi waktu dengan proses hukum acara perdata yang panjang, dan hal tersebut tidak lah efisien baik waktu dan biaya.
Adapun sejarah tentang lahirnya Undang-undang (UU) jaminan Fidusia yang didasarkan pada hukum kebiasaan yang kemudian dikuatkan oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung sehingga menjadi hukum yang mengikat dan berlaku di masyarakat.
Bahwa lahirnya UU Jaminan Fidusia sudah banyak ahli hukum yang mengecam bahwa pembentukan UU Jaminan Fidusia dinilai melanggar asas yang terdapat di dalam Hukum Perdata khususnya Buku II B.W. yang bersifat tertutup.
Di samping itu Objek Fidusia berupa barang tidak bergerak merupakan hal yang keliru dan rancu didalam sistem hukum jaminan dan hukum benda di Indonesia.
Selain itu, pula Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tidak ada kepastian hukum baik tata cara pelaksanaan eksekusi maupin dengan kapan waktu pemberi fidusia (debitur) dinyatakan Cidera Janji.
Baca Juga : Airin Rachmi Diany Berhasil Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum
Sebelum itu, kita perlu mengulas kembali tentang konsep negara hukum (rechstaat) dan Konsep negara kesejahteraaan (welfare state) 2 (dua) konsep tersebut memiliki hal yang saling terkait dimana untuk mewujudkan kesehjateraan masyarakat dibutuhkannya kepastian dan keadilan hukum, oleh karenanya negara wajib memberikan Payung Hukum terhadap tatacara eksekusi fidusia.
Karena Mahkamah Konstitusi sudah memberilan sinyal dan Clue untuk melakukan perubahan atau memgganti UU Jaminan Fidusia yang nyata dan jelas adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum dan adanya UU tetapi tidak memadai. Karena hal ini lah yang menjadi konflik dimasyarakat dan menyengsengsarakan Debitur dan Kreditur.
Oleh: Muhamad Toyib, S.H., M.H. (Managing Partner MTP Law Office)
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News