Tangerang Selatan, siarnitas.id – Polsek Pondok Aren berhasil mengamankan puluhan sepeda motor knalpot brong.
Pengamanan tersebut lantaran Polsek Pondok Aren melakukan operasi pemberantasan balap liar pada akhir pekan lalu.
Baca Juga : Polsek Ciptim Bakal Tindak Lanjuti Para Pendemo Diduga Rusak Fasilitas Pemkot Tangsel
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, 27 motor yang diamankan lantaran terindikasi terlibat balap liar di Jalan Boulevard Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.
“Para pelanggar yang terjaring Operasi Cipkon karena melakukan trek-trekan dan tidak dilengkapi surat-surat serta mengubah bentuk standar (kenalpot brong),” kata Kompol Bambang AS, ditulis (23/1/2024).
Menurutnya, penggunaan knalpot brong karena tidak sesuai dengan undang-undang Lalu Lintas.
“Tidak sesuai dengan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (1),” terang Kompol Bambang AS.
Untuk memberikan efek jera, Polsek Pondok Aren memanggil orang tua/wali anak yang terjaring operasi untuk diberikan pembinaan dan arahan.
Maka dari itu, polisi meminta agar sepeda motor yang digunakan untuk balap liar dikembalikan sesuai standarnya atau mengganti kembali knalpot brong dengan knalpot standar pabrik.
Dirinya menjelaskan, hal itu sengaja dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan yang berupa kenalakan remaja lainnya.
Baca Juga : Bahayakan Pengguna Jalan, Bawaslu Tangsel Tertibkan Puluhan APK Caleg
“Knalpot brong tersebut menjadi pemicu tawuran, balap liar, dan kejahatan lainnya,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News