
siarnitas.id – Polsek Pamulang di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkapkan kasus pembakaran rumah di yang dilakukan oleh mantan suami berinisial RA di Benda Baru, Pamulang Tangsel.
Pembakaran rumah yang dilakukan oleh mantan suami yang terjadi pada 26 Oktober 2024 silam. Pada saat rumah terbakar, korban berinisial DK sedang diluar rumah.
Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi mengatakan, Polsek Pamulang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana sengaja menimbulkan Kebakaran yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira jam 01.30 WIB di Jalan Benda Timur, Kelurahan Benda Baru Kecamatan Pamulang.
“Pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira jam 01.30 WIB, korban DK mendapat telepon dari Ketua RT setempat bahwa rumah nya terbakar kemudian saksi segera pulang bersama anak nya,” katanya dalam konferensi pers di Polsek Pamulang pada Jumat (8/11/2024).
“Dan memang rumah sudah dalam keadaan terbakar dan setelah di cek CCTV ternyata pelaku yang membakar rumah nya yaitu mantan suami nya sendiri,” sambungnya.
Baca Juga : Pelaku Pencabulan Anak di Pamulang Ternyata Senior di Sekolah
Dihari yang sama, lanjutnya, anggota Opsnal Polsek Pamulang langsung melaksanakan observasi di wilayah tersebut, kemudian anggota Opsnal Polsek Pamulang bersama korban mengecek CCTV yang membakar rumah nya itu mantan suami nya yang berinisial RA.
“Kemudian anggota Opsnal Polsek Pamulang langsung menuju rumah pelaku yang tidak jauh dari TKP kebakaran rumah. Selanjutnya pelaku berhasil di amankan oleh anggota Opsnal Polsek Pamulang di rumah nya,” jelasnya.
Kemudian, pelaku mengakui bahwa pada saat hendak pulang kerumah dan mampir kerumah korban, pelaku melihat rumah itu dalam keadaan kosong dan pintu dalam keadaan tergembok.
Selanjutnya, pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel gembok rumah dengan besi bangunan yang Panjang nya sekitar 10 cm, kemudian masuk kedalam rumah menuju ruang dapur untuk mengambil VAVE.
“Setelah itu pelaku melihat tumpukan baju di keranjang lalu pelaku mengambil korek api di kantong nya lalu membakar tumpukan baju yang ada di ranjang tersebut kemudian pelaku langsung meninggalkan rumah korban,” ungkapnya.
Maka dari itu, pelaku dijerat tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran/banjir sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman 12 tahun,” tandasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News