Beranda Kab. Tangerang Polsek Balaraja Tangkap Pemuda Setubuhi Pacarnya Dibawah Umur

Polsek Balaraja Tangkap Pemuda Setubuhi Pacarnya Dibawah Umur

137
0
Polsek Balaraja
Ilustrasi perkosa anak dibawah umur

siarnitas.id – Polsek Balaraja Polresta Tangerang menangkap seorang pemuda berinisial RH (20) usai diketahui telah menyetubuhi kekasihnya yang masih dibawah umur (16).

Pemuda tersebut ditangkap polisi pada hari Selasa 7 Februari 2023, lantaran kepergok warga hendak masuk kerumah kekasihnya melalui jendela.

Baca Juga : Jumat Curhat, Polsek Pondok Aren Dengar Unek-unek Warga Soal Keamanan Lingkungan 

Kapolresta Tangerang, Polda Banten, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, awalnya, tersangka mengirim pesan kepada korban bahwa tersangka akan datang ke rumah korban.

Dimana dalam pesan itu, tersangka juga meminta korban membukakan jendela kamar, karena tersangka akan masuk ke kamar korban melalui jendela.

Pada saat itu, warga menyangka tersangka RH hendak mencuri motor. Sehingga, warga pun ramai-ramai mengamankan tersangka ke pos keamanan lingkungan.

“Tersangka datang masuk ke kamar korban melalui jendela dan langsung melakukan aksinya,” kata Sigit dalam keterangan persnya, Minggu, (12/2/2023).

Tersangka, lanjut Sigit, yang kepergok itu hampir diamuk oleh warga, namun beruntung jajaran anggota Polsek Balaraja yang sedang melakukan patroli rutin melintas, dan segera mengantisipasi hal tersebut.

Sigit menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya sudah 5 kali melakukan persetubuhan terhadap kekasihnya itu di beberapa tempat.

Atas hal itu, pihak Polsek Balaraja menghubungi keluarga korban dan menanyakan langsung kepada korban.

“Korban mengakui hal itu, sehingga orang tua korban melaporkan tersangka,” jelasnya.

Baca Juga : Bandel Jual Miras! Lasalapal Cafe Bistro Digrebek Satpol PP Tangsel

Atas aksi bejatnya, tersangka RH kini dijerat, Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

“Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini