Beranda Tangerang Raya Polres Tangsel Ungkap Peredaran Narkotika dan Sabu senilai Rp 50 Miliar 

Polres Tangsel Ungkap Peredaran Narkotika dan Sabu senilai Rp 50 Miliar 

351
0
Peredaran Narkotika
Polres Tangsel menggelar konferensi pers bersama Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, Kajari Tangsel, Silpia Rosalina

siarnitas.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 9.440 butir dan sabu sebanyak 34,5 Kg setara dengan Rp 50 miliar.

“Barang bukti Narkotika jenis ekstasi sebanyak 9.440 butir dan sabu sebanyak 34,5 Kg yaitu setara dengan Rp 50 miliar,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu dalam konferensi pers. Kamis (22/12/2022).

Baca Juga : Polres Tangsel Tangkap 10 Tersangka Curanmor

Pengungkapan kasus peredaran Narkotika dan Sabu, berawal penangkapan tersangka A.F dengan barang bukti jenis sabu seberat 2 Kg pada Rabu 16 Desember 2022 bulan lalu di daerah kota Tangerang Selatan.

“Tersangka A.F mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 Kg didapat dari daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara,” ungkapnya.

Setelah ditangkapnya tersangka A.F, Polres Tangsel bergerak menuju Tanjung Balai berhasil mengamankan tersangka R dan B dengan barang bukti sabu seberat 25 Kg dan ekstasi sebanyak 9.440 butir.

Lebih lanjut, pihaknya mendapat informasi dari tersangka R bahwa barang bukti tersebut didapat dari tersangka N dan S yang masih Dalam Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga : Penemuan Mayat Perempuan di Serpong Diduga di Bunuh, Kapolres Tangsel: Karyawan Total Buah

“Selanjutnya tim berhasil menangkap tersangka A.S dengan barang bukti sabu seberat 7,5 Kg yang dibungkus teh Guanyinwang,” imbuhnya.

Sarly menuturkan, tersangka A.S mendapat barang bukti dari tersangka DPO yaitu tersangka S di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

“Narkotika jenis ekstasi dan sabu tersebut akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya, jaringan ini dari Malaysia, Medan, Tanjung Balai, Jakarta dan Tangerang,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat dengan penerapan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : Operasi Lilin Jaya 2022, Polri Kerahkan 116 Ribu Personil Jelang Nataru

“Dipidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini