Beranda Kab. Tangerang Polisi Ciduk 3 Perempuan dan 1 Pria Open BO via MiChat di...

Polisi Ciduk 3 Perempuan dan 1 Pria Open BO via MiChat di Tangerang

745
0
Open bo tangerang
Polisi Ciduk 3 Perempuan dan 1 Pria Open BO via MiChat di Tangerang. Ilustrasi siarnitas.id

siarnitas.id – Polres Metro Tangerang Kota menciduk dua perempuan open BO via aplikasi MiChat dan muncikarinya di Apartemen Aeropolis di kawasan Neglasari, Tangerang. Jumat (26/8) malam hari.

Empat orang yang diamankan itu yakni DA (25) sebagai muncikari, AS alias Kodok (30) sebagai penyedia tempat, dan dua orang perempuan NO (29), dan NU (31) yang memberikan jasa layanan seks.

Baca Juga : Polisi Ungkap Judi Online Beromzet Rp 3,9 Miliar per hari di Tangerang

“Diamankan empat orang terdiri dari tiga orang perempuan dan satu orang laki laki yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi online,” kata Kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Sabtu, (27/8).

Kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

“Penggerebekan kami dapatkan berdasarkan informasi dari masyarakat, di Apartemen Aeropolis diamankan sebanyak tiga wanita dan seorang pria,” ungkap Zain

Di bawah komando Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama penggerebekan dilakukan setelah tim Reserse Polsek Neglasari mendapat informasi dari Manajemen Apartemen Aeropolis bahwa di Tower B diduga terjadi tindak pidana Prostitusi Online yang dilakukan oleh beberapa orang.

Baca Juga : IKA Stikes WDH Tangerang Gelar Pelantikan, Toni Yohana Jadi Ketua Umum

Zain menjelaskan, unit Reskrim Polsek Neglasari melakukan penggerebekan dengan melakukan penyamaran atau undercover Apartemen Aeropolis Tower B kamar BW.2.8.B.

Barang bukti yang diamankan yakni celana dalam warna biru, satu buah BH, 5 buah HP, dan uang tunai Rp 600 ribu.

Modus operandi yang dilakukan, DA selaku muncikari dengan menggunakan akun MiChat memakai nama Aulia menawarkan jasa open BO. Sedang Kodok menyediakan tempat.

“Saudari NU dan NO berperan sebagai PSK, setiap satu kali transaksi muncikari saudari DA mendapat jatah Rp 50 ribu. Saat digerebek diketahui NU sudah melayani 2 orang dan NO juga sudah melayani 2 orang,” urai Zain.

Menurut Zain, para pelaku prostitusi ini secara online dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE.

Baca Juga : Judi Sabung Ayam di Tangerang, 3 Pelaku Ditahan

Zain mengaku akan terus mengembangkan kasus ini, kegiatan juga dalam rangka penegakan perda Nomer 8 kota Tangerang tentang prostitusi sebab Kota Tangerang merupakan Kota yang bermoto Akhlakul Karimah.

Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini