siarnitas.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) menjelaskan bahwa penerbitan pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilakukan seluruhnya secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Hadi Wibowo saat ditemui di kantor, pada Rabu (07/02/2024).
“SIMBG yang sudah berbasis WEB untuk mempermudah masyarakat mendaftarkan secara online,” ucapnya.
Dimana masyarakat dapat membuka websitenya di https://simbg.pu.go.id. dengan menyiapkan persyaratan, di antaranya, KTP/KITAS, informasi KRK, surat perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung dalam hal pemilik tanah bukan pemilik bangunan gedung.
“Surat izin peruntukan penggunaan tanah, bila disyaratkan,” ucapnya.
Tak hanya itu, dari sisi dokumen lingkungan yang sesuai peraturan perundang-undangan. Seperti, AMDAL, UKL/UPL, SPPL. Lalu dari sisi data, mulai dari penyedia jasa perencanaan konstruksi badan usaha atau perseorangan, arsitek berlisensi,
“Dari data teknis tanah, ada gambar batas tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung yang sudah ada pada area atau persil yang akan dibangun. Ditambah gambar dan informasi tentang hasil penyelidikan tanah,” katanya.
Dijelaskan lebih lanjut, PBG merupakan perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan ini untuk menjawab tantangan perkembangan dalam teknologi konstruksi dan kompleksitas bangunan modern.
“Perlu kita ketahui, perubahan IMB menjadi PBG tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021,” pungkas Hadi Wibowo.