Beranda Eksekutif Pengawasan Iklan Paslon di Media Massa, Bawaslu Tangsel Bersama Insan Pers Gelar...

Pengawasan Iklan Paslon di Media Massa, Bawaslu Tangsel Bersama Insan Pers Gelar Diskusi Internet Siber dan Hoax

75
0
Bawaslu Tangsel iklan
Foto: Bawaslu Tangsel menggelar diskusi dalam forum media di Kantor Bawaslu Tangsel.

siarnitas.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama para insan pers berdiskusi mengenai peran media dalam pengawasan konten internet siber dan hoax pada Pilkada serentak 2024.

Diskusi pengawasan konten tersebut dihadiri oleh para insan pers dari berbagai media massa baik itu media elektronik, cetak hingga media online yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Tangsel, Setu pada Kamis, (31/10/2024).

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Tangsel, Apria Roles Saputro mengatakan, pihaknya menjadi difasilitasi untuk pengawasan konten di media.

“Pengawasan siber terkait iklan di media, terkait kampanye, tahapan ini kan rawan, karena ini kan media juga membantu, mencari data, kemudian memberikan informasi juga,” katanya.

Menurutnya, penyelewengan atau kesalahan dari tahapan Pilkada ini di siber itu hoax, hate speech, black campaign masih cukup masif.

“Semua peserta (pilkada) ingin menang semua, tapi dengan tidak sengaja atau ada beberapa oknum dari masing-masing peserta juga menggunakan hal hal curang,” jelasnya.

Baca Juga : KPU Tangsel Kolaborasi Insan Pers Gelar Diskusi Mewujudkan Pilkada Berintegritas

Dirinya menyampaikan, sebentar lagi akan memasuki tahapan para pasangan calon (Paslon) ber iklan di media massa pada tanggal 10 November hingga 23 November 2024 selama 14 hari.

Namun, untuk saat ini, pihaknya belum menemukan kecurangan para Paslon Pilkada Tangsel 2024 yang pada ber iklan di media massa.

“Belum, kalau kali ini masih bersih,” jelasnya.

Apabila, lanjutnya, ada Paslon yang ber iklan tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan, maka pihak media massa harus men take down iklan tersebut.

“Sanksi pemberitaan hoak kan yang paling mungkin adalah akun itu di take down, terkait isi konten berita tersebut apakah melanggar undang-undang ITE gitu kan dan ada sanksi-sanksi lain seperti itu,” tandasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini