siarnitas.id – Pengeroyokan pemuda yang terjadi di Jalan Pamulang II, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, menelan satu korban jiwa. Ironisnya korban tewas masih berusia 18 tahun. Korban tak berdaya dikeroyok tiga anak yang masih dibawah umur.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tangsel, Isram geram dengan hal tersebut. Lantaran pelaku tersebut masih dibawah umur. Ia menyampaikan semua Stakeholder yang berkaitan dengan anak harus terlibat dalam penyelesaiannya.
“Permasalahan seperti ini semua pihak yang berkaitan dengan anak harus terlibat dalam penyelesaiannya. Karena PR kita bersama menjaga eksistensi Kota Tangerang Selatan ini tetap menjadi skala kota layak anak karena ini kita harus pertahankan,” kata Isram saat diwawancara di Ruang Kerjanya. Rabu (27/7).
Baca Juga : Kota Tangsel Kembali Raih Penghargaan Kota Layak Anak dari Kementerian PPPA
Ia menambahkan dalam hal ini jangan sampai nama Kota Tangsel bisa rusak karena hal tersebut. Kota Tangsel sudah mendapat predikat kota layak anak.
“Jangan sampai permasalahan ini mencederai atau merusak nama baik Kota Tangerang Selatan dengan predikat kota layak anak. Maka semua ini para pihak-pihak ya harus optimal lagi dalam mempertahankan kota layak anak,” tambahnya.
Isram akan terus memantau keluarga korban terhadap pengeroyokan tersebut. Dan pihaknya akan memberi perhatian kepada korban.
“Terkait masalah korban tetap kita perhatikan khususnya bagi keluarganya, kita akan memberikan support terhadap keluarga korban bahwasanya ini adalah kenalakan remaja,” ungkapnya.
Sebelumnya, pengeroyokan yang menyebabkan pemuda berinisial MIH (18) tewas. Korban tak berdaya dikeroyok tiga anak yang masih dibawah umur yakni D (16), ROR (17), dan MSA (14) di Jalan Pamulang II, Benda Baru, Pamulang, Tangsel.
Baca Juga : Provinsi Banten Kembali Raih Pelopor Provinsi Layak Anak (Provila)
Isram menilai masalah hukuman untuk pelaku itu kewenangan dari pihak pengadilan. Karena pihak tidak bisa berspekulasi dalam hal tersebut.
“Terkait masalah hukuman itu kan ancaman pidana yang mau di putuskan itu hakim itu kewenangan hakim dan jaksa sebagai penuntut. Terkait hukuman saya tidak bisa berspekulasi soalnya ini tentang nyawa,” imbuhnya.
Isram menegaskan pengeroyokan pelaku harus diberikan hukuman yang setimpal. Lantaran sampai merenggut nyawa.
Baca Juga : Ini Dia Pertanda Anak Cerdas, Orangtua Sabar Ya!
“Harus ada keadilan yang harus diberikan kepada keluarga korban,” tandasnya.
Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News
(bam)