siarnitas.id – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan penyegelan pabrik PT Fresh Beton Indonesia yang berada di Jalan Otong Enjos, Ciater pada Rabu (30/10/2024).
Hal itu karena pihak pabrik PT Fresh Beton Indonesia diduga telah melawan aturan yang tidak mempunyai ijin tetapi masih beroperasi dan juga telah menutup segel dari Satpol PP Tangsel.
Staf Penegak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Tangsel, Yogi Ayudia pihaknya kembali menyegel pabrik tersebut lantaran pabrik tersebut masih melakukan aktivitas, yang semestinya tidak boleh beroperasi.
“Kami melakukan monitoring ke lokasi untuk pengecekan segel kami terpasang atau tidak, dan line PPNS kami menemukan ada pergerakan segel kami ditutup dan line PPNS kami tercopot separuh gerbang yang kami line PPNS,” katanya saat dimintai keterangan melalui WhatsApp pada Rabu (30/10/2024).
Dirinya menegaskan, pihaknya dengan tegas kembali menyegel dan menutup aktivitas pabrik tersebut hingga waktu yang tidak ditentukan.
“Kami langsung melakukan monitoring dan dengan tegas membuka kembali tutup yang menutup segel kami, dan line PPNS kami pasang kembali dan kami tegas untuk sampai waktu yang tidak ditentukan, tidak boleh ada kegiatan apapun sampai izinnya terbit,” tegasnya.
Baca Juga : PT Fresh Beton Indonesia Diduga Lawan Aturan, Sudah Disegel Masih Beroperasi
“Kami melakukan monitoring segel dilaksanakan hari ini tanggal 30 Oktober 2024,” sambungnya.
Sebelumnya, pada 15 Oktober 2024, Satpol PP Tangsel telah menyegel pabrik tersebut lantaran adanya laporan masyarakat mengenai pabrik yang tidak mempunyai ijin operasional.
“Atas adanya laporan terkait bachingplan daerah Ciater, kita melakukan tindakan terkait dugaan pelanggaran Perda dengan memanggil melalui surat pemanggilan keterangan,” katanya.
Namun, pada saat pemanggilan pihak pabrik tidak bisa membuktikan administrasi perijinan operasional pabrik tersebut.
“Pada saat pemanggilan dan pemilik/penanggung jawab tidak bisa membuktikan perizinannya, kita melakukan penyegelan terkait pelanggaran Perda bangunan yang disebut sekarang PBG pada 15 Oktober 2024,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pabrik PT Fresh Beton Indonesia yang beralamat di Jalan Otong Enjos, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga melawan aturan.
Hal itu karena pabrik tersebut sudah disegel oleh Satpol PP Tangsel tidak adanya ijin operasional pabrik dilokasi tersebut, namun pabrik tersebut masih beroperasi.
Dari pantauan tim redaksi siarnitas.id yang mendatangi lokasi pabrik pada Selasa, 29 Oktober 2024. Dari pantauan tersebut terlihat ada seorang security yang sedang menjaga pintu gerbang pabrik tersebut.
Lalu, di pintu gerbang terlihat ada segel berwarna kuning yang bertuliskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangsel, namun tulisan resmi penyegelan dari Satpol PP disengaja ditutupi oleh banner K3.
Terlihat juga ada beberapa kendaraan alat berat di dalam pabrik tersebut yang berjumlah ada empat dan juga terlihat motor para karyawan pabrik tersebut.
Pada saat tim redaksi meminta konfirmasi ke security yang berinisial M mengatakan, pabrik tersebut masih beroperasi masuk keluar kendaraan berat.
“Masih (beroperasi) kalau lagi ada mah keluar dua biji (kendaraan),” katanya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News