Presedium Pemantau dan Pengawas Pembangunan Tangerang Raya (P4TRA) melaporkan persoalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yakni PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di Jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).
Menurut Ketua P4TRA, Kemal MS, langkah tersebut dilakukan, sebab sejauh ini penanganan Kasus PT PITS oleh Kejaksaan Negari (Kejari) Kota Tangsel belum menunjukan perkembangan signifikan.
“Tadi kita menyerahkan berkas laporan pengaduan sebanyak 5 berkas ke Kejagung RI. Ini kita lakukan karena penanganan persoalan PT PITS di Kejari Tangsel belum ada perkembangan. Dari apa yang telah disampaikan oleh Kejari Tangsel sekitar sebulan lalu, bahwa persoalan tersebut tengah dalam proses penyelidikan, tapi hingga hari ini tidak ada lagi kabar beritanya,” ujarnya, melalui pesan Applikasi WhatsApp.
Lanjutnya, lima berkas yang diserahkan dalam laporan pengaduan P4TRA, berisikan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi oknum-oknum direksi PT PITS, seperti yang selama ini telah digaungkan oleh P4TRA.
“Banyaklah bukti-bukti yang sertakan dalam laporan, mengenai beberapa persoalan seperti jual beli air bersih, lelang pembangunan gedung, dan kerjasama investasi dengan cucu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Tangsel Tirta Mandiri (TTM),” tambah Kemal.
Sebelumnya, seperti dikatakan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Muhamad Taufik Akbar, Kejari Tangsel telah meningkatkan penanganan persoalan PT PITS ke tahap penyelidikan.
“Dalam perkembangannya PT PITS itu sudah kita tingkatkan, tingkatkan ke proses penyelidikan, jadi sudah ada tindakan hukum. Ada beberapa orang yang sudah dimintai keterangan, tapi untuk kelanjutannya masih kita tunggu dari pihak Pidsus, karena kami enggak mungkin memberi materi apa yang didalami, karena masih proses penyedilikan. Nanti ketika sampai proses penyidikan, kami kasih tau,” ujarnya di kantor Kejari Tangsel, Jalan Promoter BSD City, Serpong, Jum’at (8/5/2020).