Siarnitas.id – Dugaan praktik tak lazim dalam penanganan perkara pidana mencuat ke publik. Seorang warga bernama Ying Yohanes melaporkan seorang advokat ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam penanganan perkara pidana yang menjerat kakaknya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4101/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, 18 Juli 2024 dan dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk penanganan lebih lanjut.
Ying menegaskan dirinya bukan klien, melainkan pihak keluarga yang melakukan pembayaran jasa hukum.
Ying menjelaskan, peristiwa bermula pada Desember 2023. Saat itu, advokat bernama Nove Rianto, S.H., LL.M., mendatangi kakaknya yang tengah ditahan di Rutan Cipinang untuk menawarkan bantuan hukum.
“Awalnya beliau mendatangi kakak saya di Rutan Cipinang pada Desember 2023 untuk menawarkan pendampingan hukum. Setelah komunikasi berjalan intens, akhirnya disepakati penggunaan jasa bantuan hukum dengan nominal Rp50 juta,” kata Ying, pada Kamis (12/2/2026).
Namun dalam perkembangannya, Ying mengaku mendapat informasi bahwa ancaman hukuman terhadap kakaknya bisa mencapai delapan tahun penjara.
Situasi itu kemudian berkembang menjadi komunikasi lanjutan yang menurutnya berujung pada tawaran dan janji tertentu.
“Beliau menyampaikan kepada saya bahwa bisa mengupayakan agar kakak saya divonis 1 tahun 7 bulan terhadap perkara tersebut, dengan syarat saya menitipkan biaya penanganan perkara sebesar Rp600 juta diluar fee lawyer 50 juta yang telah disepakati. Disebutkan juga bahwa uang itu akan dikembalikan apabila putusan tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ungkapnya.
Berdasarkan hal itu, Ying menandatangani Surat Perjanjian Nomor 01.010/HI/SP/XII/2023 atas permintaan Nove Rianto dari kantor hukum Hikmatul Insyirah.
“Posisi saya bukan sebagai klien, tetapi sebagai pihak keluarga yang membayar. Dalam surat perjanjian itu ada klausul yang menurut saya tidak lazim, karena mencantumkan janji terkait putusan hakim terhadap perkara tersebut. Bahkan disebutkan apabila hasilnya tidak sesuai, maka uang akan dikembalikan,” jelasnya.
Namun saat putusan banding dibacakan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 113/PID.SUS/2024/PT.DKI, hasilnya disebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Merasa dirugikan, Ying mengaku telah melayangkan dua kali somasi pada 11 dan 15 Juli 2024.
“Somasi sudah saya kirimkan dua kali, tetapi tidak ada tanggapan. Bahkan saya diduga diblokir dan uang yang dijanjikan untuk dikembalikan tidak pernah saya terima,” ujarnya.
Ying menambahkan, laporan dugaan penipuan yang diajukan masih berproses hingga kini. Meski sempat terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP2LID), perkara tersebut kembali dibuka dan masih dalam tahap penyelidikan.
“Laporan saya sejak 2024 masih berjalan sampai sekarang. Walaupun sempat ada SP2LID, kasus ini dibuka kembali dan masih dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Pengacara Akui Ada Perjanjian
Saat dikonfirmasi, Nove Rianto membenarkan adanya perjanjian tersebut.
“Oh iya, betul-betul adanya perjanjian,” ujarnya.
Namun ia mengklaim dokumen tersebut bukanlah perjanjian yang menjanjikan putusan, melainkan bentuk kesepakatan antara para pihak. Ia juga menyatakan perkara tersebut sudah lama dan proses hukumnya telah dihentikan.
“Perkara ini sebenarnya sudah lama, dan SP3-nya sudah keluar,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan seluruh kewajiban dalam kesepakatan telah dilaksanakan.
“Oh iya, semua itu sudah prestasi, semua sudah dilaksanakan, semua sudah berhasil,” ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai bentuk keberhasilan yang dimaksud, ia tidak memberikan penjelasan rinci dan meminta agar wawancara dilakukan langsung di kantornya.
Kasus ini kini menjadi sorotan, karena menyentuh isu sensitif dalam dunia hukum, khususnya dugaan pencantuman klausul janji putusan pengadilan dalam perjanjian jasa hukum. Publik pun menanti perkembangan proses penyelidikan yang masih berjalan di kepolisian.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

