Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) atas temuan pelanggaran netralitas ASN terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Muhamad yang mengkampanyekan dirinya sebagai bakal calon Walikota pada Pilkada mendatang dilanjutkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Bawaslu sudah memutuskan menemukan pelanggaran netralitas ASN terhadap pak Muhamad sebagai Sekda yang akan maju menjadi bakal calon walikota,” kata Ketua Bawaslu Tangsel, M. Acep saat ditemui di Kantor Bawaslu Tangsel, Sabtu (4/4/2020)
Dari hasil itu, Acep melanjutkan, tertanggal 17 Maret 2020 hasil putusan setelah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Sekda Tangsel sudah diteruskan ke KASN.
“Hasil pemanggilan dan klarifikasi pak Muhammad itu kita teruskan ke KASN tinggal menunggu kapan sanksi apa yang diberikan dari KASN ke pak Muhamad,” lanjutnya.
Terkait putusan Bawaslu Tangsel yang diteruskan ke KASN merupakan MoU antara Bawaslu dan KASN dimana Bawaslu diberikan kewenangan mencari dan menelusuri pelanggaran yang terjadi atau yang dilakukan oleh ASN dalam proses pilkada serentak.
Acep memaparkan, temuan itu terjadi saat Muhamad menghadiri acara senam dan nonton bersama masyarakat di Lapangan Sepakbola Rengas. Kemudian dalam pidatonya, Muhamad meminta dukungan kemenangan dalam pilkada nanti.
Dalam pemanggilan klarifikasi, pihak terlapor (Muhamad) juga menyampaikan, bahwa kedatangannya diundang sebagai Sekda Tangsel. Meski diluar jam kerja, status ASN tetap melekat pada dirinya.
“Itulah sebenarnya yang dilarang bagi ASN, dia sebagai ASN punya hak dipilih dan memilih, cuma ada mekanisme yang harus dipahami, bahwa tidak boleh melakukan kampanye untuk dirinya dan orang lain . Kalau dia tidak melakukan itu, maka tidak ada persoalan,” paparnya.
Surat putusan yang diteruskan ke KASN, Acep mengatakan, surat itu juga telah ditembuskan kepada Walikota Tangsel. “Surat ke KASN juga ditembuskan ke walikota,” tandasnya. (Red)