Beranda Tangerang Selatan KASN Putuskan Sekda Tangsel Langgar Netralitas ASN

KASN Putuskan Sekda Tangsel Langgar Netralitas ASN

697
0
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, H. Muhamad

Hasil pemeriksaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Tangerang Selatan, Muhamad melanggar netralitas ASN. Sanksi hukuman yang diputuskan oleh KASN berupa sanksi disiplin sedang.

Menurut PP Nomor 53 Tahun 2010 pada pasal 7 ayat 3, Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Nurhasni mengatakan, bentuk sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Sekda Tangsel nantinya diputuskan oleh Walikota Tangsel.

“Karena untuk penjatuhan sanksi itu kan mereka harus memutuskan jenis sanksinya itu,” kata Nurhasni saat dihubungi via telepon, Rabu (22/7/2020) sore.

Ia juga mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu surat balasan dari Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany terkait putusan jenis sanksi yang diberikan kepada Sekda Tangsel.

“Membalasnya belum, tapi pihak sana menyampaikan sudah diproses. Kami sudah berkomunikasi jadi kita menunggu dari mereka kapan menyampaikan ke kami,” ujarnya.

Ia menyebutkan surat balasan dari Walikota Tangsel berbatas waktu selama 14 hari sejak surat rekomendasi KASN diterbitkan. Apabila melebihi batas itu, KASN juga akan menyampaikan ke pihak Badan Kepegawaian Negara(BKN).

“Untuk tindak lanjut itu kami menyampaikan kepada BKN untuk melakukan pemblokiran terhadap status sekda,” sebut Hasni sapaan akrabnya.

baca juga : (Sekda Langgar Netralitas, KASN Tindaklanjuti Putusan Bawaslu Tangsel)

Diketahui, jelang Pilkada Tangsel 2020, pelanggaran netralitas ASN kerap masih terjadi. Saat ini KASN telah menerima kasus pelanggaran ASN dari Kota Tangsel sebanyak 3 kasus.

“Lurah Cipayung juga sudah. Tinggal Camat (Pondok Aren) yang baru kami terima sedang kami proses,” tandasnya.

Sementara Sekda Tangsel dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan saat dihubungi melalui telepon terkait surat KASN belum memberikan jawaban.

Diketahui, KASN memutuskan Sekda Tangsel melanggar netralitas ASN lantaran melakukan sosialisasi dan deklarasi diri dalam kegiatan senam sehat dan nonton bareng yang diselenggarakan di lapangan Rengas pada 7 Maret 2020 lalu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini