Beranda Eksekutif KPU Tangsel Terima 18 Parpol Untuk Pileg 2024

KPU Tangsel Terima 18 Parpol Untuk Pileg 2024

452
0
Kpu tangsel
Foto: gedung KPU Tangsel

siarnitas.id – Sebanyak 18 Partai Politik (Parpol) di Tangerang Selatan (Tangsel) telah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya telah menerima sebanyak 18 Parpol di Tangsel yang telah mendaftar untuk Pileg 2024.

Baca Juga : Golkar Daftar Bacaleg ke KPU Tangsel, Termuda Berusia 21 Tahun

“Di Tangsel ini ada 18 parpol yang mendaftar, dan semuanya mendaftar di bawah tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59,” kata Ajat saat ditemui di kantor KPU Tangsel, Senin (15/5/2023).

Ajat menjelaskan, bahwa saat ini KPU Tangsel sedang melakukan rekapitulasi para Bacaleg. Sehingga nantinya KPU Tangsel akan memberitahukan anggota legislatif yang telah mendaftar.

Maka dari itu, kini pihaknya sedang verifikasi administrasi dan setelah itu, Parpol akan mengajukan persyaratan perbaikan selama satu bulan.

“Hari ini kita mau melakukan rekapitulasi, setelah rekap, kita akan sebutkan berapa jumlah anggota legislatif yang mendaftar, karena itu kan melalui rekap dulu,” jelasnya.

“Paling kita nunggu verifikasi administrasi dulu, setelah itu, partai mengajukan dokumen persyaratan perbaikan, sampai tanggal 23 Juni 2023 mendatang,” lanjutnya.

Selain itu, menurut Ajat, ada tiga Parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan di Daerah Pemilihan (Dapil) di Tangsel.

“Dapil Ciputat dan Pamulang, Serpong-Setu,” ungkap Ajat.

Adapun, dari tiga Parpol tersebut diantaranya, Partai Nasdem, Partai Ummat dan Partai Buruh. Atas hal itu, lanjut Ajat, tiga Parpol tersebut harus merubah Bacaleg Laki-laki ke Perempuan.

“Tiga partai, Nasdem, Ummat dan Buruh. Dia kan konsekuensi harus merubah bacaleg laki-laki ke perempuan,” tuturnya.

Baca Juga : Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU, DPC PKB Tangsel Target Dua Kursi di Tiga Dapil

Sehingga, lanjut Ajat, dari tiga Parpol tersebut keterwakilan perempuan nya kurang dari 30 persen, maka Dapil itu tidak memenuhi persyaratan.

“Keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen, maka di dapil itu TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” tandasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini